visitaaponce.com

Firli Bahuri Bisa Kembali Mengajukan Praperadilan

Firli Bahuri Bisa Kembali Mengajukan Praperadilan
Yusril Izha Mahendra mengatakan Firli Bahuri masih bisa mengajukan praperadilan karena putusan pertama bukan ditolak.(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto)

PAKAR Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa mengajukan praperadilan lagi. Pasalnya putusan sidang praperadilan pertama Firli bukan ditolak.

“Saya kira ada kesempatan lagi Pak Firli mengajukan praperadilan,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Yusril mengingatkan majelis hakim tidak menolak praperadilan Firli dalam putusannya. Majelis hakim memutuskan praperadilan Firli tidak dapat diterima. “Artinya hakim tidak masuk materi perkara karena eksepsi termohon yaitu Polda Metro Jaya diterima,” ujar dia.

Baca juga: Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri

Selain itu, kubu Firli mencampuradukkan hal materiel dan formal. Padahal, sidang praperadilan hanya fokus pada hal formal. “Permohonan tidak jelas dan tidak diterima. Kalau begitu bisa diajukan kembali,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat