visitaaponce.com

Bawaslu Terus Telusuri Penurunan Videotron Anies

Bawaslu Terus Telusuri Penurunan Videotron Anies
Videotron Anies Baswedan(Dok)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membeberkan penyebab iklan videotron kampanye calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan, yang terpasang di depan Grand Metropolitan Mall Bekasi diturunkan.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia, menurunkan videotron Anies disetop penayangannya oleh pihak manajemen PT Metropolitan Land atau Metland lantaran tidak sesuai dengan isi kontrak.

“Murni dari manajemen Metland, karena tidak sesuai dari isi perjanjian dari kontrak," ungkap Vidya di Jakarta, Minggu (21/1). 

Baca juga : Perhimpunan Aktivis 98 Minta Bawaslu Usut Pencekalan Videotron Anies Baswedan

Vidya menuturkan, videotron tersebut berdiri di lahan milik Metland lalu disewakan ke pihak ketiga (vendor) atau perusahaan pengiklan.

Vidya menjelaskan dalam kontrak disebutkan manajemen Metland dan vendor bersepakat videotron hanya diperuntukan untuk produk komersial.

Vidya menuturkan perjanjian disewakan ke pihak ketiga untuk iklan komersial, bukan untuk kampanye atau yang berbau politik.

Baca juga : Videotron Kampanye Anies Baswedan Sebuah Ironi Demokrasi

Ia menyebut Bawaslu telah mengetahui perusahaan pengiklan. Namun, belum bisa diungkap kepada publik.

“Ada, nanti akan segera kami informasikan jika memang kami sudah melakukan penelusuran ya, penelusuran secara duduk bersama," tegasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suherty menuturkan pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan pengiklan untuk meminta klarifikasi.

Baca juga : Anies tak Berpikir untuk Laporkan Penurunan Paksa Videotron ke Bawaslu

“Masih kami cek ya,” tutur Lolly Kepada Media Indonesia, Minggu (21/1)

Sebelumnya, heboh soal penurunan paksa videotron capres nomor 1 Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi, ini tanggapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Rahmat mengaku akan menindaklanjutinya jika ada laporan resmi ke Bawaslu. Jika memang ditemukan ada fakta tidak netralnya pemerintah daerah, Bawaslu menganggap hal itu menjadi bentuk pelanggaran.

"Mestinya ada izin Pemda. Kalau misalnya pemda tidak bersikap netral, harusnya dikasih kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu. Tapi kalau sudah sewa dan kemudian dibatasi, itu jadi persoalan," katanya, Selasa (16/1). (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat