visitaaponce.com

KPK Tunggu Risalah Lengkap Praperadilan Eks Wamenkumham

KPK Tunggu Risalah Lengkap Praperadilan Eks Wamenkumham
Jubir KPK Ali Fikri (Medcom)(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukan sikap lanjutan usai mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy memenangkan praperadilan. Lembaga Antirasuah menunggu risalah lengkap untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (30/1). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya hanya bisa menghormati putusan praperadilan saat ini. Lembaga Antirasuah sejatinya sudah merasa tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Eddy.

Baca juga : Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Menangkan Praperadilan atas KPK

“Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” ujar Ali.

Baca juga : KPK Pelajari Putusan Praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat