KPK Tunggu Risalah Lengkap Praperadilan Eks Wamenkumham
![KPK Tunggu Risalah Lengkap Praperadilan Eks Wamenkumham](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/c457c0495ca4874cb139f1e347f40859.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukan sikap lanjutan usai mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy memenangkan praperadilan. Lembaga Antirasuah menunggu risalah lengkap untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (30/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya hanya bisa menghormati putusan praperadilan saat ini. Lembaga Antirasuah sejatinya sudah merasa tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Eddy.
Baca juga : Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Menangkan Praperadilan atas KPK
“Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” ujar Ali.
Baca juga : KPK Pelajari Putusan Praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej
Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.
Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-8)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
KPK: OTT di Kabupaten Sidoarjo tidak Sempurna
Disney+ Umumkan akan Tindak Pengguna yang Berbagi Password Mulai Juni 2024
3 ASN Kemenhub Terkena OTT Pungli Tonase Kendaraan di Jalan Lintas Sumatra
Terus Bertambah, OTT Gubernur Maluku Utara Jaring 18 Orang
Bawaslu RI Nonaktifkan Anggotanya di Medan yang Kena OTT
OTT Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah, 7 Personel Polisi Diperiksa
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap