visitaaponce.com

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Menangkan Praperadilan atas KPK

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Menangkan Praperadilan atas KPK
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.(MI/Moh Irfan)

KUBU eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengapresiasi vonis praperadilan terkait penetapan tersangka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah langkah karena memberikan status hukum tanpa kecukupan bukti.

“Tersangka tidak sah, karena tidak cukup dua alat bukti, dan seluruh pemeriksaan orang yang dijalani oleh pihak termohon, atau KPK itu tidak nyatakan sebagai alat bukti,” kata Kuasa Hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Luthfie meminta putusan itu dijadikan pembelajaran bagi KPK. Lembaga Antirasuah diharap tidak sembarangan memberikan status tersangka sebelum adanya bukti kuat, dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

“Karena alat bukti ini sesuatu yang sangat jelas sifatnya,” tegas Luthfie.

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat