Pakar Hukum Tata Negara Nilai Jokowi Tak Bisa Ajukan Cuti, Apa Alasannya
![Pakar Hukum Tata Negara Nilai Jokowi Tak Bisa Ajukan Cuti, Apa Alasannya?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/9b5b0ea1aaa7db24deb809ebb3e9e55b.jpg)
PAKAR Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa mengajukan cuti kampanye untuk mendukung kontestan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Sebab, Jokowi dinilai tak memenuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Pak Jokowi boleh nggak mengajukan cuti? Kalau menurut saya tidak boleh juga," kata Bivitri dalam focus group discussion (FGD) virtual bertajuk 'Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 1945', Kamis, 1 Februari 2024.
Bivitri menjelaskan mengenai Pasal 299 dalam UU Pemilu yang juga sempat disampaikan Jokowi untuk menegaskan dirinya boleh kampanye. Menurut dia, aturan itu harus dibaca secara utuh.
Baca juga : Kampanye Presiden di Luar Cuti Masuk Tindak Pidana
"Pasal 299 yang disebut pak Jokowi memang memberikan hak tetapi 'ketika' nah 'ketikanya' itu, satu ketika presiden petahana seperti Pak Jokowi 2019 atau pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) 2009, ya wajar memang konstitusi membolehkan dua kali nyalon kok," ucap Bivitri.
Berikut kutipan lengkap Pasal 299 UU Pemilu:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
Baca juga : Efek Domino Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Mulai Terlihat
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Bivitri menuturkan presiden boleh berkampanye dengan catatan untuk partai politiknya. Sementara, Jokowi tergambar di masyarakat seolah berkampanye untuk kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bukan untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga : Jokowi Harus Berembuk dengan Ma'ruf Amin Jika Ingin Cuti Kampanye
Bivitri merujuk pada Pasal 269 ayat (1) soal pelaksana kampanye yang menyebutkan bahwa pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung, orang-seorangan, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres.
"Bahwa ada pelaksanaan kampanye pilpres itu Pasal 269-nya yang mengatur untuk pengurus parpol. Jadi kalau Pak Jokowi berkampanye untuk Pak Ganjar, resminya Pak Jokowi masih PDIP kan, maka boleh, tapi harus cuti," jelas Bivitri.
Tafsir UU Harus Utuh
Bivitri juga menekankan bahwa membaca UU tidak bisa sepotong-sepotong. Karena masih ada sejumlah aturan di dalamnya yang berkaitan.
Baca juga : KPU Sebut Ibu Negara Kampanye di Pemilu Tidak Diatur dalam UU
"Memang bacanya rumit, kok naik lagi kok 269? Ya memang begitu membaca UU tidak satu potong saja. Jadi harus dipahami konstruksinya kalau dalam penafsiran hukum namanya penafsiran sistematis," jelas dia.
Ia juga meluruskan soal anggapan keadaan Jokowi dengan Presiden ke-44 Amerika Serikat (AS) Barack Obama boleh berkampanye untuk Hillary Clinton. Bivitri menegaskan bahwa Obama masih satu partai dengan Hillary.
"Jadi kalau ada ahli ilmu politik bilang Obama boleh kok mendukung Hillary, ya boleh karena mereka separtai," ucap dia.
Baca juga : Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024 Bikin Publik Marah
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menekankan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di pemilihan umum (pemilu). Jokowi menyampaikan itu sambil menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 UU Pemilu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. "Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat, 26 Januari 2024.
Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Terkini Lainnya
Tafsir UU Harus Utuh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Jokowi Jenguk Prabowo Subianto Usai Operasi di RSPPN
Keputusan Memberhentikan Menkominfo Budi Arie Setiadi adalah Hak Presiden
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
UU KIA: Lama Cuti untuk Ayah Bisa Disesuaikan dengan Kebutuhan
Istri Terjerat Korupsi, PM Spanyol Pedro Sanchez Ajukan Cuti
Keterlibatan Ayah Krusial pada Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak
Heru Budi Akan Sanksi ASN yang Manambah Cuti Lebaran
Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Panjang, Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Pribadi
Cuti Melahirkan untuk Ayah Diperlukan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap