visitaaponce.com

KPU Jemaah Umrah WNI tidak bisa Mencoblos di Arab Saudi

KPU: Jemaah Umrah WNI tidak bisa Mencoblos di Arab Saudi
Ilustrasi. Jemaah umrah asal Indonesia di Masjidilharam, Mekkah, Arab Saudi, Senin (4/7/2022).(MI/SUSANTO)

WARGA negara Indoensia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi tidak bisa memberikan hak suara. Itu jika bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari besok.

“Kalau ada jemaah umrah kebetulan di sana pada 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat (9/2),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin (5/2).

Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim juga menjelaskan, ketersediaan surat suara yang terbatas juga tidak memungkinkan mereka untuk mencoblos.

Baca juga : KPU dan PPLN Taipei Telusuri Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taiwan

Menurut dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

Sementara itu, berdasarkan data yang ada, jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. Meski demikian, KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2% dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.

“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” ucapnya.

Baca juga : Amphuri Tegaskan Pentingnya KPU Fasilitasi Hak Suara Bagi Jemaah Haji dan Umrah di Pemilu 2024

Guna mengantisipasi adanya jemaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.

“Intinya diharapkan agar pemberangkatan jemaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Bagi WNI yang akan menjalani umrah, Hasyim menyarankan agar mereka berangkat setelah hari pemungutan suara. WNI di luar negeri hanya mencoblos dua surat suara.

Baca juga : Surat Suara Lebih Awal Dikirim ke Taipei, Jokowi: Khawatir Kantor Pos Tutup

Mereka hanya memilih pasangan presiden-wakil presiden dan untuk memilih anggota DPR. Selain itu, WNI di luar negeri dijadwalkan mencoblos lebih dahulu dibanding di Indonesia dan sudah dimulai sejak Senin (5/2). (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat