KIKA Bebaskan Kampus dari Upaya Represi dan Pembungkaman
KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam tindakan represif ataupun pembungkaman terhadap sivitas akademika merespons adanya upaya intervensi dengan narasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjasa dan berkinerja baik selama memimpin.
Korespontensi KIKA Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro mengatakan itu merupakan represi dan pendisiplinan terhadap berbagai kampus yang menyikapi situasi sosial-politik Indonesia akhir-akhir ini.
"Wawancara yang kemudian muncul di media sosial itu diduga sebagai narasi tandingan melawan gerakan kampus yang mengkritik rezim Jokowi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2).
Baca juga : Civitas Akademika Kritik Presiden Jokowi, JK: Itu Dari Hati Nurani
Selain itu, ada dugaan pengunaan instrument kepolisian yang ditengarai menyambangi sejumlah pejabat kampus dengan dalih wawancara.
Ia menjelaskan serangan terhadap guru besar, dosen, beserta sivitas akademika yang gelisah terhadap problematika kenegaraan adalah upaya untuk mendisiplinkan kebebasan akademik dan pelanggaran Surabaya Principle of Acamemic Freedom yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, yakni insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Baca juga : Pengamat: Presiden Jokowi Harus Sikapi Kritikan Guru Besar dengan Bijak
Selain itu, sambungnya Pasal 9 (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Dalam hukum dan HAM di Indonesia, ujar Castro, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.
"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ucapnya.
Baca juga : Cak Imin: Seruan Perguruan Tinggi ke Pemerintah harus Jadi Warning
Seperti diberitakan, gelombang seruan moral terhadap Presiden Jokowi dari sivitas akademika berbagai perguruan tinggi di Indonesia terus bergulir. Berbagai kampus seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Airlangga ( UNAIR), Universitas Brawijaya (UB) serta berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia telah menyatakan sikap yang menyatakan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi saat ini. Kampus juga menyerukan agar pemilu berjalan adil, jujur, tanpa intervensi.
Castro menyebut selama proses pemilu 2024 ada berbagai perilaku penguasa yang bertentangan dengan cita-cita ideal demokrasi dan isu netralitas aparatur serta penggunaan instrumen kekuasaan demi kepentingan politik.
"Oleh karena itu, KIKA menolak segala bentuk pendisiplinan dan/atau pemaknaan netralitas yang diperuntukkan untuk pembatasan hak, baik yang dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi/pihak yang mengatasnamakan universitas ataupun aparat penegak hukum," tukasnya. (AFP/Z-3)
Terkini Lainnya
Kursi DPRD di Bengkulu Naik, DPP Kawal Kinerja Anggota Dewan Terpilih
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
Fadia-Sukirman Optimis Hadapi Tantangan Kotak Kosong di Pilkada Pekalongan
Jokowi Diyakini Masih Punya Pengaruh di Pilkada 2024
BSKDN Kemendagri Minta Parpol Optimalkan Rekrutmen dan Kaderisasi
Gobel Ajak Rumania Bikin Joint Commission
Undana Gelar International Education Fair 2024
Sekolah Kedinasan Harusnya tidak Masuk 20% Anggaran Pendidikan
Dirjendiktiristek Hadiri Peluncuran UI Net Zero Initiative
Fitur Integritas Akademik Cegah Kecurangan Pembelajaran Kampus di Era AI
Lemondial Business School, Program Studi Manajemen Pariwisata Raih Akreditasi BAN-PT
Jumlah Peminat Prodi Vokasi Tahun Ini Mengalami Peningkatan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap