visitaaponce.com

Siapa Coblos Surat Suara ke Prabowo-Gibran Bawaslu Kabupaten Bogor Bukan Ranah Kami

Siapa Coblos Surat Suara ke Prabowo-Gibran? Bawaslu Kabupaten Bogor: Bukan Ranah Kami
Surat suara untuk pemilihan presiden yang sudah tercoblos di TPS 54 Kabupaten Bogor(MI/Dede Susianti)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebutkan kasus surat suara untuk pemilihan presiden yang sudah tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 54, di Perumahan Vila Mahkota di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dinyatakan surat suara yang dihitung rusak. 

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan, saat memberikan keterangan pers di lokasi TPS, Rabu (14/2) siang. Terkait pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang mencoblos, Irfan mengatakan itu bukan ranah pihaknya.

"Soal itu bukan ranah kami. Tapi yang jelas bahwa ketika ini signifikan, mungkin ada treatment lain. Tapi ini hanya 8 dan ini sudah dinyatakan surat suara yang rusak oleh KPPS dan saksi," terangnya.

Baca juga : Banyak Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Waykandis Lampung, Bawaslu: Ini Kejadian Khusus

Dia menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dan langsung turun ke TPS 54 Bojongkulur. Saat itu informasi yang masuk ada 8 surat suara diduga ada bekas pencoblosan.

Sebelumnya, kasus surat suara sudah tercoblos itu sempat viral videonya di media sosial. Narasi di video tersebut disebutkan di TPS 54 ada surat suara yang sudah tercoblos paslon nomor 2 yakni Prabowo-Gibran.

"Kami melakukan pendalaman bahwa dua pemilih sekitar pukul 8.30 WIB menurut dari KPPS menerima surat suara yang sudah ada bekas seperti coblosan, ditukar kembali, tapi masih sama dan kemudian ditukar kembali,"ungkapnya.

Baca juga : Bawaslu bakal Cek Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh PPLN London

Karena itu, pemungutan suara dihentikan sejenak, kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara. Hasilnya, ditemukan lagi 4 surat suara yang sama, sudah dicoblos. Sehingga secara keseluruhan ada 8 surat suara yang ada bekas coblosan.

Kemudian KPPS dengan saksi- saksi berkomunikasi dan menyatakan itu menjadi surat suara rusak.

"Nah ini hasil temuan kita. Seluruhnya itu 178 pemilih. Sisanya 2 DPTB dan DPK. Artinya secara umum tidak mengganggu. Dan itu dinyatakan surat suara yang rusak untuk dihitung,"kata Irfan.

Baca juga : Surat Suara Pemilu Direndam di Jeddah, Ini Kata Bawaslu

Dia menyebutkan surat suara yang sudah dicoblos itu ditemukan di luar atau setelah dibagikan ke pemilih. Jadi yang mengetahui awal adalah pemilih.

"Langkah kami, bawaslu mendalami dan tadi sudah dinyatakan bahwa itu surat suara yang rusak sehingga tidak bisa dihitung,"katanya.

Irfan menjelaskan, jika kasusnya atau pencoblosannya dilakukan di lokasi, ada yang melakukannya, bisa saja itu masuk ranah pidana pemilu. Namun untuk kasus ini surat suara itu diterima sudah dalam kondisi seperti itu oleh KPPS. (DD/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat