visitaaponce.com

Kubu Anies dan Muhaimin Soroti Berbagai Pelanggaran Serius Pilpres

Kubu Anies dan Muhaimin Soroti Berbagai Pelanggaran Serius Pilpres
Pemilihan umum di Banjar Teba, Jimbaran, Bali, Rabu 14 Februari 2024.(AFP/Sonny Tumbelaka)

TIM Hukum Nasional (THN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) menyoroti banyak pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi hari ini. Persoalan tersebut antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk capres-cawapres nomor urut 2 serta banyak warga yang kehilangan hak suara.

"Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-hentinya mendapatkan laporan terjadi kecurangan-kecurangan tersebut," kata Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Februari 2024.

Ari mengatakan sebelumnya THN Amin mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif. Hari ini, kata dia, berdasarkan pembuktian temuan pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum.

Baca juga : Tim Hukum Nasional Bersumpah Cegah Kecurangan Pemilu untuk Amin

Dia mencotohkan pelibatan aparat desa, misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu. Organisasi ini berisi delapan asosiasi desa yaitu Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

"Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lain terlibat. Yang mencolok ialah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan kepada salah satu capres," ujar Ari.

Ari mengingatkan pemilu pada dasarnya ialah penghormatan hak-hak suara rakyat. Setiap warga harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi. Hak suara rakyat, kata dia, juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya.

Baca juga : Rhoma Irama Harap Pemimpin Indonesia Taat Konstitusi

"Ada juga kejadian warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024. Namun surat suara sudah tercoblos untuk paslon 02," ungkap Ari.

Ari juga mengingatkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. "Saat ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," kata dia. (Z-2)

Baca juga : Hasil Penghitungan Suara Sementara TPS Anies Baswedan, AMIN Menang Telak

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat