Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA
![Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/b2d45bf0bed3c8442d4494021c095a09.jpg)
DIRJEN Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam lewat keterangan yang diterima.
Kasus MHAB bermula saat ia mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang. Dalam proses pendalaman dan pembuatan profil, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga : Percepatan Proses Keimigrasian Bukti Konkret Keunggulan Kinerja
Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Seusai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Ditjen Imigrasi untuk proses prapenyidikan.
Godam menilai integritas petugas imigrasi dalam menangani kasus tersebut, yang terbukti dari putusan pengadilan merupakan suatu kebanggaan dan prestasi.
Baca juga : Syarat dan Cara Daftar Poltekim, Sekolah Kedinasan Imigrasi Kemenkumham
"Kami harap insan imigrasi semakin terpacu untuk melakukan yang terbaik, tak hanya dari segi pelayanan akan tetapi juga pengawasan dan penindakan keimigrasian," pungkasnya. (Ant/P-4)
Terkini Lainnya
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
PDN Lumpuh, Potensi Kerugian Ekonomi Rp1 Triliun Sehari
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Imigrasi Batam Gunakan Sistem Autogate untuk Tujuan Singapura
PDN Diretas, Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab
Kantor Imigrasi Bandung dan Gojek Kerja Sama Layanan Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Dilantik
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap