visitaaponce.com

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA
Sidang praperadilan kasus MHAB(Antara)

DIRJEN Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam lewat keterangan yang diterima.

Kasus MHAB bermula saat ia mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang. Dalam proses pendalaman dan pembuatan profil, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga : Percepatan Proses Keimigrasian Bukti Konkret Keunggulan Kinerja

Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Seusai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Ditjen Imigrasi untuk proses prapenyidikan.

Godam menilai integritas petugas imigrasi dalam menangani kasus tersebut, yang terbukti dari putusan pengadilan merupakan suatu kebanggaan dan prestasi.

Baca juga : Syarat dan Cara Daftar Poltekim, Sekolah Kedinasan Imigrasi Kemenkumham

"Kami harap insan imigrasi semakin terpacu untuk melakukan yang terbaik, tak hanya dari segi pelayanan akan tetapi juga pengawasan dan penindakan keimigrasian," pungkasnya. (Ant/P-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat