visitaaponce.com

Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta

Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta.(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan keluarga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pemilu 2024, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta.

Menurut Hasyim, ketentuan santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara ad hoc yang meninggal dunia telah diatur berdasarkan Putusan KPU Nomor 8/2022 maupun lewat Keputusan KPU Nomor 59/2023. Adapun nominal santan ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

Surat Menteri Keuangan itu mengatur tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.

Baca juga : KPU Catat 23 KPPS Meninggal Dunia, Ribuan Lainnya Jatuh Sakit

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," kata Hasyim, Sabtu (17/2).

KPU sampai Jumat (16/2) pukul 18.00 WIB, mencatat ada 23 petugas KPPS yang meninggal dunia. Kasus terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Barat, yakni 6 petugas KPPS. Berikutnya Jawa Timur (5), Jawa Tengah (3), DKI Jakarta (2), Sulawesi Selatan (2), serta Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Banten, Riau, dan Maluku yang masing-masing satu petugas.

Selain petugas KPPS, penyelenggara ad hoc lain yang meninggal selama penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak tiga orang dan satuan perlindungan masyarakat (linmas) sebanyak sembilan orang.

Baca juga : Soal Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Ungkit Inisiasi Dua Panel yang Gagal Diterapkan

Dengan demikian, total badan ad hoc yang meninggal dalam kurun waktu Rabu (14/2) sampai Kamis (15/2) sebanyak 35 orang.

Di sisi lain, jumlah badan ad hoc yang jatuh sakit di seluruh Indonesia selama hari pemungutan suara sebanyak 119 petugas panitia pemungutan kecamatan (PPK), PPS (596), KPPS (2.878), dan linmas (316). (Z-3)

Baca juga : Polri Cek Kesehatan Petugas KPPS Antisipasi Meninggal Saat Bertugas

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat