visitaaponce.com

84 Petugas Pemilu Meninggal, Baru 4 Orang Dikirim Santunan

84 Petugas Pemilu Meninggal, Baru 4 Orang Dikirim Santunan
Ilustrasi penghitungan suara Pemilu 2024.(MI/USMAN ISKANDAR)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melaporkan pemberian santunan kepada 84 petugas pemilu yang meninggal baru tersalurkan 4 orang. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut minimnya penyaluran santunan karena dibutuhkan verifikasi data petugas yang meninggal.

"Santunan perlu verifikasi data dan juga dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian, surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak. Sampai dengan saat ini sampai saat ini santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang anggota badan ad hoc yang meninggal atau santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (19/2).

Dari 84 petugas pemilu yang meninggal, 71 orang merupakan laporan dari KPU. Adapun rinciannya adalah anggota PPK 1 orang di tingkat kecamatan, kemudian anggota PPS di tingkat desa/kelurahan 4 orang, kemudian anggota KPPS di tingkat TPS ada 42 orang kemudian limas yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS yang meninggal ada 24 orang.

Baca juga : KPU Berduka Petugas KPPS Meninggal, Segera Siapkan Santunan

"Sementara yang untuk yang sakit sebanyak 4.567 orang dengan perincian di tingkat kecamatan atau PPK 136 orang, di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang, kemudian anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang, untuk Limas yang sakit ada 364 orang," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa monitoring dan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan bagi badan ad hoc tersebut akan dilakukan sampai dengan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yaitu tanggal 20 Maret 2024.

"Karena ketika rekap di kecamatan, KPPS masih dihadirkan untuk mengawal hasil penghitungan suara di TPS demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota anggota PPKS juga dihadirkan ketika rekapitulasi kabupaten/kota," ungkapnya.

Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah

Termasuk TPS yang diharuskan melakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan. Sehingga masih diperlukan monitoring dan perlindungan perlindungan jaminan sosial tersebut.

Di kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan sampai hari ini sebanyak 1.372 petugas pemilu dilakukan rawat jalan dan 1.077 orang rawat inap 147 orang.

"Sebanyak kecelakaan 71 orang, meninggal dunia 13 orang dan masih terus memantau karena penyelenggaraan pemilu masih berjalan terutama perhitungan suara ulang di TPS atau pemilu lanjutan dan laporan dari luar negeri," ujar dia.

Baca juga : Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta

Selain itu santunan Bawaslu berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 kriterianya meninggal saat melakukan tugas, meninggal sebagai dampak dari tugas, meninggal bukan karena bunuh diri, pemberian karena cacat permanen total, sebagian, anatomi satu fungsi, jiwa, dan cacat karena perbuatan anarki.

"Pemberian santunan luka berat, sedang, besaran meninggal dunia Rp36 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, cacat permanen Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta luka sedang Rp8.250.000 saat ini sedang dilakukan proses pendataan," pungkasnya. (Iam/Z-7)

 

Baca juga : Ketua KPPS di Kuansing Riau Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat