visitaaponce.com

ICW Desak 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli untuk Dipecat dan Disanksi Pidana

ICW Desak 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli untuk Dipecat dan Disanksi Pidana
ICW mendesak agar 78 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli di rutan KPK untuk dipecat dan disanksi pidana.(Medcom/Candra)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mendesak agar 78 pegawai KPK yang terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK untuk dipecat dan disanksi pidana. Menurut Diky hukuman berupa permintaan maaf tidak cukup.

Dia mendorong agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal KPK agar semua pegawai KPK yang terlibat pungli tersebut dapat segera dipecat.

“Berangkat dari berkas putusan etik terhadap 78 pegawai tersebut, Dewas sejatinya bisa merekomendasikan kepada Sekjen KPK agar menyatakan bahwa 78 pegawai telah melanggar Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sebagai konsekuensi revisi UU KPK, semua pegawai KPK ada di bawah atau tunduk pada rezim UU ASN,” jelas Diky kepada Media Indonesia, Selasa (27/2).

Baca juga : ICW Desak Pelaku Pungli KPK Segera Dipecat

Pada 24 Januari 2024, Diky menyampaikan KPK telah menangani sendiri kasus pungli yang melibatkan 78 pegawainya. Sampai saat ini KPK belum menginformasikan kepada publik mengenai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut.

Diky menilai proses penanganan perkara yang dilakukan terhadap pegawainya sangat lamban. Kasus pungli yang melibatkan 78 pegawai KPK juga semakin merusak kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.

Peneliti ICW itu juga mengatakan revisi UU KPK juga membuat penanganan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK semakin lemah.

“Kalau sebelum ada revisi UU KPK, sebetulnya penanganan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan insan KPK itu ditangani Direktorat PIPM (Pengendalian Internal dan Pengaduan Masyarakat). Direktorat PIPM ketika menangani perkara etik pegawai KPK, itu bisa dengan segera melakukan proses atau tindakan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan telah melanggar etik berat,” kata Diky.

“Maka dari itu, kalau kita mengacu kembali ke reivisi UU KPK, sebagai konsekuensi KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, maka semua pegawainya tunduk pada rezim UU ASN. Lalu kalau ditanya apakah ini dampak buruk dari revisi UU KPK? Tentu iya,” pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat