visitaaponce.com

ICW Desak Pelaku Pungli KPK Segera Dipecat

ICW Desak Pelaku Pungli KPK Segera Dipecat
Para kerabat dan keluarga meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.(Dok. MI/Moh Irfan)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat. Desakan itu buntut keterlibatan mereka dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Kami mendorong agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dipecat," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.

Diky mengatakan dorongan itu ditujukan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan inspektorat KPK untuk melakukan pemecatan.

Baca juga : Sanksi Minta Maaf Bagi Pelaku Pungli Dinilai Blunder

"Kami juga mendorong agar Dewas segera memproses pemidanaan dan dilakukan dengan segera," papar dia.

Diky optimistis pemidanaan dapat dilakukan lantaran Dewas KPK sudah mengeluarkan putusan etik. Apalagi, kasus pungli itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Karena sebagaimana diketahui proses penanganan perkara oleh KPK pada pegawainya sendiri sangat lamban," jelas dia.

Baca juga : 3 Pegawai KPK belum Disidang Terkait Pungli Rutan

Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga : Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat