visitaaponce.com

8 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah

8 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan ada delapan saksi yang diperiksa, salah satunya Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara

"Penyidik memeriksa DHW selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," papar Ketut, Selasa (27/2).

Baca juga : Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kemudian, penyidik juga menelisik IS selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara dan FL selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.

Selain itu, pihak yang diperiksa adalah SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta, H alias KH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara., dan D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.

Ketujuh, penyidik memeriksa AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin dan saksi terakhir, yakni AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.

Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Venus Inti Perjasa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Ketut.

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan. Penyidik pun sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

Sebelumnya, Kejagung telah 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Tersangka pertama, yakni Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development, RL selaku General Manager PT TIN, dan BY selaku mantan Komisaris CV VIP.

Kemudian RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.

Lalu, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat