visitaaponce.com

Polri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

Polri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.(Dok. Medcom)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu, 28 Februari 2024. Tujuh orang yang menjadi tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca juga : 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang tak Berwenang

Jenderal bintang satu ini menyebut para tersangka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. Selain itu, juga diduga memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani memastikan pihaknya terus mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut. Dia mengaku akan menyelesaikan berkas perkara dalam waktu yang tinggal 6 hari sesuai tenggat waktu penanganan tindak pidana pemilu yang ditetapkan selama 14 hari.

Baca juga : KPU Skors Rekapitulasi Tingkat Nasional Karena Sidang di DKPP

"Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dari Bawaslu pada Jumat, 23 Februari 2024.

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bawaslu, Selasa, 27 Februari 2024.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat