visitaaponce.com

Hasbi Hasan dan Windy Idol jadi Tersangka TPPU

Hasbi Hasan dan Windy Idol jadi Tersangka TPPU
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' di gedung KPK, Jakarta.(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Baca juga : KPK Ultimatum Windy Idol

“Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya,” ujar Ali.

Ali belum bisa memerinci informasi terkait dugaan pencucian uang ini. Pemeriksaan saksi dipastikan bakal dipaparkan ke publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.

Baca juga : Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan

Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.

Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca juga : Dadan Tri Kemungkinan juga Dijerat Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat