visitaaponce.com

KPK Sebut Bagi-bagi Duit Proyek 15 Persen Sudah jadi Hal Lazim di Indonesia

KPK Sebut Bagi-bagi Duit Proyek 15 Persen Sudah jadi Hal Lazim di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembagian uang proyek sudah menjadi hal lazim di Indonesia. Bahkan, dana yang diminta kerap mencapai 15 persen dari nilai anggaran.

“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara lima sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Alex menjelaskan pembagian fee itu sudah kerap ditemukan KPK maupun penegak hukum lain saat melakukan penindakan kasus korupsi. Banyak pejabat juga bahkan berlagak tidak tahu soal permainan kotor itu.

Baca juga : KPK: Negara Rugi Miliaran Rupiah dari Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

“Saya yakin bapak, ibu (para pejabat) bukannya tidak tahu ya,” ujar Alex.

Persekongkolan dalam pengerjaan proyek pun dinilai sudah menjadi hal yang lazim di kalangan pejabat. Rekanan dekat penguasa pun kerap diberikan karpet merah.

Karpet merah itu pun tidak bisa ditentang. Sebab, penguasanya bisa memberikan tindakan kepada pegawai negeri yang mencoba mengusik pemufakatan proyek yang mau dibuat.

Baca juga : Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun

KPK berharap para pegawai negeri tidak takut membuat laporan. Penegak hukum juga diminta netral jika ada aduan karpet merah dari pejabat dalam pengerjaan proyek.

“Kalau bapak, ibu (pejabat) merasa singkat atau mengetahui tetapi kemudian tidak bisa berbuat banyak ya kami mengimbau laporkan saja ke APH (aparat penegak hukum),” ucap Alex.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat