Hindari Potensi Konflik Kepentingan, Revisi UU Pilkada Harus Dilakukan Usai Pilkada
![Hindari Potensi Konflik Kepentingan, Revisi UU Pilkada Harus Dilakukan Usai Pilkada](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/b924c390c7c2427b634dec5adb3f296a.jpg)
PENGAMAT politik Prof Lili Romli mengatakan rencana DPR untuk merevisi UU Pilkada tidak tepat dilakukan saat ini. UU tersebut sebaiknya direvisi pasca Pilkada bersamaan dengan UU Pemilu sehingga bisa menghindari adanya potensi konflik kepentingan.
"Revisi UU Pilkada sebaiknya dilakukan pasca pilkada, berbarengan dengan revisi UU Pemilu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Menurutnya, revisi UU Pilkada harusnya dilakukan oleh legislatif terpilih di 2024. Sementara untuk DPR yang masih bertugas saat ini sebaiknya fokus menuntaskan tugas-tugas legislasi yang belum diselesaikan hingga akhir periode ini.
Baca juga : Peneliti BRIN: Wacana Pemilu Hanya Satu Putaran Membajak Demokrasi
"Sebaiknya juga yang melakukan revisi anggota DPR terpilih hasil pemilu 2024. Merekalah yang mestinya melakukan revisi. Sebaiknya DPR yang lalu merampungkan tugas-tugas legislasi yang belum selesai dilakukan," kata dia.
Prof Lili pun mengakui bahwa UU tersebut perlu direvisi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi bila dilakukan saat ini terkesan hanya untuk mengakomodir caleg yang akan ikut dalam pilkada nanti.
"Memang banyak yang harus direvisi sebagai akibat dari putusan MK dan lain-lain yang dianggap perlu. Salah satu mengusulkan agar pilkada serentak dibarengkan dengan pemilu legislatif lokal sehingga menjadi pemilu serentak nasional yaitu pilpres, DPR dan DPR) dan pemilu serentak lokal yaitu pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa terkait jadwal pilkada, harus mengikuti putusan MK. DPR harus menghormati putusan tersebut dengan tidak lagi menggaungkan percepatan jadwal pelaksanaan pilkada dengan alasan apapun.
"Putusan MK kan final dan mengikat sehingga tidak boleh diutak-atik lagi terkait dengan jadwal pilkada pada November nanti. Semua pihak, siapa pun itu, harus patuh dan menghormati putusan MK, meski mungkin ada keberatan dengan putusan itu," tandasnya. (Van/Z-7)
Terkini Lainnya
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
PDIP Janji Perjuangkan Revisi UU KPK
Puan Buka Suara soal Revisi UU MK dan UU Penyiaran
Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah
Revisi UU Penyiaran Dinilai Bermasalah Ancam Rusak Agenda Demokrasi
Dapat Dukungan Fraksi, Baleg Prioritaskan Revisi UU Kementerian Negara
RUU MK Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap