visitaaponce.com

DItetapkan Tersangka oleh KPK, Sekda Kota Bandung Mengudurkan Diri

DItetapkan Tersangka oleh KPK, Sekda Kota Bandung Mengudurkan Diri
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang terjerat kasus korupsi CCTV Bandung Snart City.(Dok. Humas Pemkot Bandung)

SETELAH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus CCTV Bandung Smart City, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu 13 Maret 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana di Bandung Jumat (4/3) mengatakan, atas pengunduran diri tersebut. Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.

“Pak Sekda memang telah mengundurkan diri sejak kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya. Kendati demikian, saya pastikan sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik harus tetap berjalan. Termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” jelasnya.

Baca juga : Pengacara Sekda Bandung Ema Sumarna Benarkan Kliennya jadi Tersangka Korupsi Kasus CCTV

Menurut Yayan, penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi selama ini sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik. Dengan pengunduran diri Ema, saat ini sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Sehingga seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.

“Di luar itu, saat ini pemkot tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok, tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri dan arus barang distribusi barang harus secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna pada 5 Maret 2024 lalu. Namun, Rizky enggan memberitahukan materi yang ditanyakan tim penyidik KPK ke Ema. Dia malah menyebut, selain Ema, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya yang berasal dari unsur DPRD.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pemkot dan DPRD di Kasus CCTV Bandung Smart City

“Selain Ema yang kita tahu ada 4 anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Terkait status tersangka yang disandang klien saya. Ema juga sudah mengajukan pengunduran diri yang diajukan per Rabu, 13 Maret 2024. Pengunduran diri itu supaya Ema lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ungkapnya.

Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK diketahui mengembangkan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Yana Mulyana. Komisi antikorupsi menetapkan lima tersangka dalam pengembangannya. Mereka adalah Sekda Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Kota Bandung yakni, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Baca juga : Penetapan Tersangka Sekda Kota Bandung, Pemkot Minta Tunggu Pernyataan Resmi KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Dia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath. Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won. Adapun Dadang dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat