visitaaponce.com

Tersangka Pungli Sengaja Mengurung Tahanan di Kamar Jika Tak Berikan Uang

Tersangka Pungli Sengaja Mengurung Tahanan di Kamar Jika Tak Berikan Uang
KPK gelar konfresi Pers terkait pungli rutan(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya bersifat paksaan. Tahanan bakal dikunci di kamarnya jika tidak memberikan uang ke petugas.

“Bagi para tahanan yang tidak, atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Perlakuan tidak menyenangkan itu merupakan hukuman bagi tahanan yang tidak menyerahkan, atau terlambat membayar pungli ke petugas. Hak tahanan di rutan juga dikurangi jika uang semakin lama tak dibayarkan.

Baca juga : 15 Tersangka Pungli Rutan Dipanggil KPK Hari Ini

“Pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga, dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ucap Asep.

Uang pungli bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta. Fasilitas yang didapatkan mulai dari penggunaan ponsel, sampai percepatan masa isolasi.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat