Tersangka Pungli Sengaja Mengurung Tahanan di Kamar Jika Tak Berikan Uang
![Tersangka Pungli Sengaja Mengurung Tahanan di Kamar Jika Tak Berikan Uang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/de30aabb36dcac49f61f8199def436bd.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya bersifat paksaan. Tahanan bakal dikunci di kamarnya jika tidak memberikan uang ke petugas.
“Bagi para tahanan yang tidak, atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Perlakuan tidak menyenangkan itu merupakan hukuman bagi tahanan yang tidak menyerahkan, atau terlambat membayar pungli ke petugas. Hak tahanan di rutan juga dikurangi jika uang semakin lama tak dibayarkan.
Baca juga : 15 Tersangka Pungli Rutan Dipanggil KPK Hari Ini
“Pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga, dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ucap Asep.
Uang pungli bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta. Fasilitas yang didapatkan mulai dari penggunaan ponsel, sampai percepatan masa isolasi.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-8)
Terkini Lainnya
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Geram Masih Ada Pungli Sertifikat SHM
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Keluarga Tahanan KPK Berkesempatan Menjenguk pada Idul Adha
ICW Desak KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh
KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK
KPK Pertimbangkan Aktivasi Kembali 2 Rutan Pascaskandal Pungli
KPK Bingung Hukum 14 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
KPK Larang Keluarga Tahanan Beri Uang ke Petugas Rutan saat Kunjungan Lebaran
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap