visitaaponce.com

Ini Alasan KPK Asingkan Tersangka Pungli ke Rutan Polda Metro Jaya

Ini Alasan KPK Asingkan Tersangka Pungli ke Rutan Polda Metro Jaya
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan KPK) ke Polda Metro Jaya. Pemindahan dilakukan sebagai bentuk pengasingan pada seluruh tersangka.

“Kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK, baik yang di K4 (Gedung Merah Putih, C1 (Kantor Dewas KPK), maupun di (Pomdam Jaya) Guntur, atau di (Puspol) TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.

Dengan dipindahkannya mereka ke rutan Polda Metro Jaya, diharapkan seluruh tersangka bisa menjalani hukuman dengan semestinya dan mendapatkan efek jera. Ia mengatakan, jika tetap ditempatkan di rutan KPK, seluruh tersangka berpotensi mendapatkan kemudahan atau bisa meminta bantuan ke rekan-rekannya yang bekerja di sana.

Baca juga : 15 Orang Ditahan, Pimpinan KPK Minta Maaf Pegawainya Lakukan Pungli Rutan

“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan roling, dan lain-lain. Ini kan bosnya, pimpinannya,” ucap Asep.

Pengasingan mereka juga penting untuk menjaga netralitas KPK. Lembaga Antirasuah juga sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyono untuk meminjam rutan instansinya.

“Untuk menjaga netralitas dll agar tidak terjadi lagi penahanan yang 15 ini di Rutan PMJ (Polda Metro Jaya). Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” ujar Asep.

Baca juga : Tersangka Pungli Sengaja Mengurung Tahanan di Kamar Jika Tak Berikan Uang

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat