visitaaponce.com

Ada Unsur Pemerasan, KPK Putuskan Tak Proses Hukum Pemberi Pungli di Rutan

Ada Unsur Pemerasan, KPK Putuskan Tak Proses Hukum Pemberi Pungli di Rutan
Sejumlah pegawai rumah tahanan KPK digelandang setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli.(Dok. MI/Susanto)

BANYAK pihak mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memproses hukum para pemberi pungutan liar (pungli) di rutan KPK. KPK menjelaskan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam kategori pemerasan, karena itu pemberi pungli tak bisa diproses hukum.

“Dugaan yang kami sangkakan kepada 15 tersangka yang kami tahan hari ini adalah pasal 12 e yaitu pemerasan. Asumsinya kalau diperas maka tidak ada istilah penerima dan pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.

Ghufron mengatakan pemberi baru bisa diproses hukum jika kasusnya penyuapan. Karenanya, dalam kasus ini KPK cuma memproses hukum para penerima pungli di rutan.

Baca juga : Ini Alasan KPK Asingkan Tersangka Pungli ke Rutan Polda Metro Jaya

“Tetapi yang kami sangkakan ini adalah pemerasan, kenapa diperas, karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami ini itu yang kemudian memaksa orang memberi sesuatu,” ucap Ghufron.

Ghufron memastikan ada unsur pemaksaan dalam kasus pungli di rutan ini. Sebab, bakal ada hukuman bagi tahanan yang tidak memberikan.

“Kalau tidak diberi, atau kalau tidak memberi kepada petugas ini, sebagaimana disampaikan tadi, tugasnya untuk membersihkan piket jaga, piket kebersihan diperlama, isolasinya diperlama, yang begitu itu tindakan pemerasan,” ujar Ghufron.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat