Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU Seharusnya di Bawaslu
![Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU: Seharusnya di Bawaslu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/373bad5821f54bd64a5745e3ca281c85.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menjawab dalil permohonan pasangan calon nomor presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam dalil permohonan Ganjar-Mahfud disebutkan telah terjadi kekosongan hukum dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang tidak mengatur mekanisme untuk menangani pelanggaran TSM. Pelanggaran itu juga dikaitkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.
Tindakan nepotisme disebut dalam dalil itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan kecurangan yang TSM bisa diadukan ke Bawaslu. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelenggara pemilu secara kolektif.
Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Kesesuaian itu memuat adanya adanya perbuatan, adanya subjek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat diperiksa oleh Bawaslu," kata Hifdzil Alim.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
Untuk itu, kata dia, UU Pemilu dan Perbawaslu telah mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administratif pemilu TSM seperti yang dimaksudkan oleh pemohon dengan masuk klausul nepotisme yaitu bawaslu, bukan MK.
"Hal itu cukup jadi dasar hukum yang berlaku memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM," ujar dia.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Ganjar dan Ahok Masuk di Kepengurusan PDIP
Adian Napitupulu Ditunjuk Jadi Wasekjen PDIP Bantu Kinerja Hasto Kristiyanto
Hasto Kristyanto dan Ganjar Pranowo Ramaikan Ajang Soekarno Run
PDIP Tanggapi Soal Kemungkinan Merapat dengan KIM di Pilgub DKI
Ini Kata Ganjar Pranowo soal Dukungan PDI Perjuangan ke Anies Baswedan
Ganjar Pranowo Disambut Antusias Ratusan Pelajar Saat Harlah Pancasila di Ende
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap