visitaaponce.com

MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi untuk Membela Diri atas Tuduhan Cawe-Cawe di Pilpres

MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi untuk Membela Diri atas Tuduhan Cawe-Cawe di Pilpres
Pakar HTN Themis Indonesia Feri Amsari (kanan) didampingi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susantis(MI/Susanto)

PAKAR Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta agar Mahkamah Konstitusi segera memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut bersaksi dan membela dirinya atas tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Feri menilai kehadiran Jokowi penting selain untuk mengklarifikasi dan menjelaskan perannya dalam pemilu, Presiden Jokowi juga dapat membela dirinya atas berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya soal cawe-cawe.

“Saya berharap 01 dan 03, minta Presiden Jokowi bersedia memberikan keterangan sebagai saksi untuk membela dirinya sendiri dan membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam kecurangan itu. Meski dia sudah mengatakan sendiri bahwa dia sudah cawe-cawe dan mengetahui dapur politik,” ujar Feri dalam ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).

Baca juga : Gerindra Heran Keterlibatan Jokowi di Pilpres Diungkit dalam Sidang MK

Apabila permohonan dari 01 dan 03 untuk meminta Presiden Jokowi dihadirkan di persidangan tidak didengarkan, maka MK yang harus berinisiatif dan memberikan hak kepada Presiden Jokowi untuk membela dirinya terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya.

“Ketika tidak didengarkan, saya berharap MK yang dituntut untuk adil dengan memberikan kesempatan Presiden untuk menjelaskan,” ucap Feri.

“Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak berani hadir. Apa yang membuat presiden tidak ingin menyampaikan bantahan kecuali memang terbukti terlibat?” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat