visitaaponce.com

Perludem Soroti Ruang Aman bagi Masyarakat Laporkan Pidana Pemilu

Perludem Soroti Ruang Aman bagi Masyarakat Laporkan Pidana Pemilu
Ilustrasi: Ketua DKPP Heddy Lugito (kiri) saat memimpin jalannya sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran KEPP(Antara)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti minimnya ruang aman yang dimiliki masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, utamanya terkait tindak pidana pemilu. Menurut Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, masyarakat masih enggan melaporkan hal tersebut karena dibayangi risiko yang mengancam.

"Memang masyarakat perlu rasa aman untuk bisa melaporkan adanya temuan pelanggaran, khususnya pidana pemilu. Itu juga belum sepenuhnya hadir rasa aman yang dimiliki masyarakat, khawatir akan diintimidasi," terangnya dalam diskusi bertajuk Kolaborasi Publik dan Komisi Yudisial dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut Khoirunnisa, rasa aman bagi masyarakat untuk melapor hanya salah satu dari sejumlah masalah terkait tindak pidana pemilu. Ia mengatakan, masyarakat juga memiliki keterbatasan dalam melapor dugaaan pelanggaran maupun tindak pidana pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca juga : Bawaslu: Perlu Ada Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Dalam hal ini, masyarakat dihadapkan pada penyampaian kronologis, bukti, maupun upaya menghadirkan saksi atas dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang terbatas. Bagi Khoirunnisa, teknis laporan ke Bawaslu seperti itu masih awam di masyarakat.

"Mungkin bagi masyarakat awam enggak terbiasa melakukan itu. Sehingga ketika (laporannya) enggak lengkap, laporannya enggak bisa diteruskan atau dilanjutkan oleh Bawaslu," sambungnya.

Berdasarkan catatan Perludem, Bawaslu menerima 1.023 dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 482 kasus merupakan laporan masyarakat, sementara 541 sisanya adalah temuan Bawaslu sendiri.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masyarakat Lapor saat Temukan Pelanggaran Pemilu

Pernyataan Khoirunnisa sejalan dengan apa yang disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang mengakui terjadi peningkatan jumlah pelaporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilu 2024 oleh masyarakat. Bagi Lolly, tren itu menunjukkan adanya partisipasi masyarakat yang cukup baik dan tinggi.

Kendati demikian, dari semua laporan masyarakat yang diterima, hanya 40%-nya saja yang dapat diregister Bawaslu.

"(Laporan masyarakat) belum dibarengi dengan kualitas pemenuhan syarat laporan. Dampaknya adalah 40% laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu yang kemudian bisa diregistrasi, karena selebihnya tidak memenuhi syarat formil atau syarat materielnya," tandasLolly. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat