Viral Guru Minta THR ke Murid, KPK Itu Gratifikasi
![Viral Guru Minta THR ke Murid, KPK: Itu Gratifikasi!](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/d5fc0698f39b02d79b5a20dd4e66e00d.jpg)
MEDIA sosial viral video permintaan tunjangan hari raya (THR) berupa sembako dan barang lainnya yang dimintakan ke guru kepada murid. Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menegaskan permintaan THR untuk guru dari murid itu merupakan gratifikasi.
“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa atau orang tua murid itu masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak,” kata Wawan kepada Medcom.id, Kamis, 4 April 2024.
Wawan menjelaskan guru, murid, dan orang tua siswa memiliki kepentingan antara satu dengan yang lainnya. Pemberian THR diyakini bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Baca juga : Imbauan KPK Soal Tolak Gratifikasi Lebaran KPK Tuai Cemoohan
“Karena punya konflik kepentingan antarguru dan siswa atau orang tua murid. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” tegas Wawan.
Wawan juga menegaskan pemberian THR tidak sejatinya dibebankan ke siswa. Sebab, atasan para guru itu bukan pelajar.
“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan atau kedudukan atau materi kepada yang dibawahnya,” ucap Wawan.
Baca juga : Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. Apalagi, lanjutnya, jika tenaga pengajar itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Pahala.
Pahala menjelaskan guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya selama mengajar. Pemberian THR berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
Baca juga : KPK, BKN dan Gubernur Respons Laporan Pungli Guru Pangandaran
“Memberi nilai ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan, jadi ini jelas gratifikasi jadi harus ditolak kalau dikasihi, apalagi kalau harus minta,” tegas Pahala.
KPK mengingatkan guru berstatus PNS tidak meminta THR kepada muridnya. Tenaga pengajar yang masih menjadi pegawai swasta pun tetap dilarang karena melanggar etika.
“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutur Pahala. (Z-3)
Terkini Lainnya
Belanja Negara Harus Diakselerasi sejak Awal Tahun
Kemnaker Terima 1.475 Aduan Terkait THR
Ini Cara Kelola THR biar Bisa Tahan Lama
Ramadan dan Lebaran Berkontribusi 0,25% ke Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2024
Pemprov DKI Berikan Sanksi Tegas pada Perusahaan di Jakarta Jika Tidak Bayar THR
Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan
Mengajar hingga Usia 60 Tahun, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji
92.888 Guru Lulus Program Pendidikan Guru Penggerak
Disiplin Positif dan Asset-Based Thinking: Solusi Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Guru di Pangandaran Curi Komputer demi Judi Online
Pemetaan Guru Madrasah Acuan Kesesuaian Standar Kompetensi
Perlukah ‘Punishment’ jika Anak tidak Masuk Ranking 10 Besar saat Terima Rapor? Bagaimana Cara Menyikapinya?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap