visitaaponce.com

Viral Guru Minta THR ke Murid, KPK Itu Gratifikasi

Viral Guru Minta THR ke Murid, KPK: Itu Gratifikasi!
KPK menegaskan permintaan THR untuk guru ke murid merupakan bentuk gratifikasi.(MI/Susanto)

MEDIA sosial viral video permintaan tunjangan hari raya (THR) berupa sembako dan barang lainnya yang dimintakan ke guru kepada murid. Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menegaskan permintaan THR untuk guru dari murid itu merupakan gratifikasi

“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa atau orang tua murid itu masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak,” kata Wawan kepada Medcom.id, Kamis, 4 April 2024.

Wawan menjelaskan guru, murid, dan orang tua siswa memiliki kepentingan antara satu dengan yang lainnya. Pemberian THR diyakini bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Baca juga : Imbauan KPK Soal Tolak Gratifikasi Lebaran KPK Tuai Cemoohan

“Karena punya konflik kepentingan antarguru dan siswa atau orang tua murid. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” tegas Wawan.

Wawan juga menegaskan pemberian THR tidak sejatinya dibebankan ke siswa. Sebab, atasan para guru itu bukan pelajar.

“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan atau kedudukan atau materi kepada yang dibawahnya,” ucap Wawan.

Baca juga : Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. Apalagi, lanjutnya, jika tenaga pengajar itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Pahala.

Pahala menjelaskan guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya selama mengajar. Pemberian THR berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.

Baca juga : KPK, BKN dan Gubernur Respons Laporan Pungli Guru Pangandaran

“Memberi nilai ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan, jadi ini jelas gratifikasi jadi harus ditolak kalau dikasihi, apalagi kalau harus minta,” tegas Pahala.

KPK mengingatkan guru berstatus PNS tidak meminta THR kepada muridnya. Tenaga pengajar yang masih menjadi pegawai swasta pun tetap dilarang karena melanggar etika.

“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutur Pahala. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat