visitaaponce.com

Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Mangkir pada Kasus Korupsi di PT PLN

Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Mangkir pada Kasus Korupsi di PT PLN
Ilustrasi: Wakil Ketua KPK Nurul Gufron bersama juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) usai OTT KPK tersangka Siska Wati(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Yollid Cholodin pada Rabu, 3 April 2024. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah di PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan.

“Tidak hadir, akan dijadwalkan ulang pemanggilan ulang berikutnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan ulang untuk Yollid. Namun, dia diharap kooperatif jika pemeriksaan ulang itu sudah dijadwalkan penyidik.

Baca juga : Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT PLN Ditaksir Puluhan Miliar

Sebelumnya, KPK kembali membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukim Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat