visitaaponce.com

Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT PLN Ditaksir Puluhan Miliar

Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT PLN Ditaksir Puluhan Miliar
KPK(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatera bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022. Negara ditaksir merugi ratusan miliar.

“Sementara (kerugian negaranya) puluhan miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (21/3). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci total pastinya. Sebab, masih masuk dalam tahapan penghitungan.

Baca juga : Rp625 M, Kerugian Negara di Kasus Korupsi APD Kemenkes

“(Kerugian itu dari nilai proyek) Rp70 miliaran,” ujar Ali.Sebelumnya, KPK kembali membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatera bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat