visitaaponce.com

Lebaran Tahun Ini Jadi Momen Pembuktian KPK

Lebaran Tahun Ini Jadi Momen Pembuktian KPK
Tersangka mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK(MI/Susanto )

MOMEN Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah praktik pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terendus sejak tahun lalu dan menahan 15 pegawainya pada pertengahan Maret lalu, KPK diminta membuktikan praktik serupa tak terulang saat tahanan kasus korupsi mendapat kunjungan keluarga dalam perayaan Lebaran pada Rabu (10/4) besok.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, pasca pengungkapan skandal pungli Rutan KPK, lembaga antirasywah itu dituntut untuk meningkatkan pengawasan dari sisi internal. Selain imbauan, ia menyebut yang terpenting dilakukan KPK saat ini adalah memperbaharui sistem guna meminimalkan praktik pungli, pemerasan, maupun gratifikasi.

"Justru yang lebih penting lagi sistem di KPK seperti apa yang telah diperbaiki untuk meminimalkan hal itu?" kata Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (9/4).

Baca juga : Pungli di Rutan, KPK Diminta Perkuat Pengawasan Internal

Ia menuturkan, penguatan sistem tersebut dapat diejawantahkan dengan memaksimalkan fungsi kamera pengintai atau CCTV, meningkatkan pengawasan terhadap petugas rutan, serta memperjelas batasan-batasan berkaitan dengan interaksi antara pengunjung dan petugas rutan.

Bagi Zaenur, perbaikan secara sistemik perlu dilakukan KPK agar kasus penerimaan gratifikasi petugas rutan KPK tidak terulang lagi. "Idul Fitri menjadi momen ujian bagi KPK dalam memperbaiki internal di rutannya agar rutan tidak menjadi masalah seperti yang kemarin sudah terjadi lama," tandasnya.

Setiap tahun, perayaan Lebaran dimanfaatkan oleh keluarga tahanan kasus dugaan korupsi untuk bersilaturahmi. Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, silaturahim antara pengunjung dan tahanan dibatasi sua jam saja.

"Rabu, 10 April 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah dan Kamis, 11 April 2024 atau 2 Syawal 1445 Hijriah dimulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," terang Ali. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat