visitaaponce.com

Syarat Calon Perseorangan Kepala Daerah Masih Berat, Apa Saja

Syarat Calon Perseorangan Kepala Daerah Masih Berat, Apa Saja?
Ilustrasi: warga yang merupakan penyintas bencana alam gempabumi dan likuifaksi memasukkan surat suara ke kotak suara(MI/Taufan SP Bustan)

SYARAT bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen dinilai masih berat. Dukungan masyarakat yang mesti dikantongi sebelum mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memberatkan.

Bagi Ninis, panggilan akrabnya, syarat dukungan minimal tersebut tidak hanya sekadar pemenuhan jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dukungan lengkap karena akan diverifikasi oleh KPU.

"Yang dibutuhkan bukan hanya memenuhi jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dari pendukung tersebut juga lengkap, seperti KTP pendukung, karena nanti KPU akan melakukan verifikasi," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).

Baca juga : Dua Cagub Independen DKI Jakarta Jajaki Konsultasi ke KPU

Menurut Ninis, calon perseorangan yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti sebenarnya dapat menjadi alternatif di antara pasangan calon usungan partai politik. Sebab, calon independen itu seharusnya lebih mengakar di masyarakat ketimbang calon yang selama ini diusung partai politik.

Ia berpendapat, calon-calon yang diusung partai politik biasanya adalah mereka yang memiliki modal finansial besar, dekat dengan elite, atau sekadar populer. Terlebih, partai politik juga mesti memiliki setidaknya 20% kursi di parlemen daearh atau 25% suara sebagai modal mengusung calon kepala daerah. Jika kurang, berkoalisi dengan partai politik lain merupakan hal yang mesti dilakukan.

"Sehingga orang-orang yang mengakar di masyarakat tapi tidak punya partai pasti akan sulit bisa dicalonkan melalui jalur partai," pungkas Ninis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, syarat minimun dukungan bagi bakal bakal pasangan calon independen yang mesti dipenuhi dalam rangka pendaftaran adalah sebagai berikut.

Syarat dukungan gubernur/wakil gubernur perseorangan:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 10%.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
  5. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

Syarat dukungan calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%. (Tri/Z-7)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat