visitaaponce.com

Jusuf Kalla Jelaskan Bisnis Sektor Migas Antarnegara

Jusuf Kalla Jelaskan Bisnis Sektor Migas Antarnegara
JK mengatakan penjualan minyak dan gas bumi selalu bersifat Internasional.(Medcom/Candra)

MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan penjualan minyak dan gas bumi selalu bersifat internasional. Hal itu dijelaskannya terkait bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). 

“Minyak itu selalu, tidak ada minyak yang regional, selalu bersifat internasional,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Kalla menjelaskan pembelian migas yang dilakukan Indonesia dilakukan PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu diyakini sudah memiliki pengalaman baik dan pertimbangan matang saat melakukan pembelian dan penjualan.

Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah

“Pertamina sebagai perusahaan besar dan juga sudah menjadi bagian daripada bisnis minyak di dunia ini tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan bisnis,” ujar Kalla.

Kalla juga menyebut jual beli minyak antarnegara wajar dilakukan untuk memastikan pasokan terpenuhi. Ketahanan di sektor energi tidak boleh kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dia menyontohkan adanya sejumlah bisnis minyak milik Malaysia yang ada di Indonesia. Menurutnya, jual beli merupakan hal yang wajar.

Baca juga : JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang untuk Jaga Investor

“Jadi artinya boleh beli sama kita membikin investasi sama kayak petronas investasi di Indonesia membikin pompa bensin di Indonesia,” ucap Kalla.

Pemerintah juga kerap membuat kebijakan untuk membeli migas dari luar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor dinilai perlu demi menjaga investor tetap mau berbisnis di Indonesia.

“Kita undang investor asing ke sini dg jaminan ada energi, kalau investor tidak ada energi mereka hilang semua di Indoensia,” terang Kalla.

Baca juga : JK Tiba di  Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Kalla menjadi saksi meringankan bagi Karen dalam kasus ini. 

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat