visitaaponce.com

Menko PMK Luruskan Maksud Korban Judi Online Terima Bansos, Begini Penjelasannya

Menko PMK Luruskan Maksud Korban Judi Online Terima Bansos, Begini Penjelasannya!
Menko PMK Muhadjir Effendy jelaskan maksud pejudi online dapat bansos(Antara)

MENTERI Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meluruskan pernyataannya tentang korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Konteks yang dimaksud adalah keluarga dari pelaku judi online yang terdampak.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Muhadjir menjelaskan bahwa keluarga yang terdampak tersebut mungkin kehilangan harta benda, sumber kehidupan, atau mengalami trauma psikologis, sehingga mereka bisa jatuh miskin.

Baca juga : Muhadjir Effendy Tegaskan Penerima Bansos untuk Korban Judi Daring adalah Keluarga

"Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ujar Muhadjir.

Muhadjir menyadari adanya kesalahpahaman di masyarakat. Beberapa orang mengira bahwa yang dimaksud korban judi online adalah pelaku atau pemain judi itu sendiri.

"Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial, mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah misleading, tidak begitu," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa banyak keluarga yang menjadi miskin akibat judi online. Ia berencana memasukkan korban judi online ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Ya, kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan ke dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial (bansos)," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat