Hakim MK Tegur Kuasa Hukum PKB yang Mencla-Mencle Ajukan Gugatan
![Hakim MK Tegur Kuasa Hukum PKB yang Mencla-Mencle Ajukan Gugatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/7bee555528f209fa3e5ecf054b911851.jpg)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 untuk perkara daerah Provinsi Aceh, Selasa (30/4). Arief geram akibat ketidaktegasan kuasa hukum yang ingin mencabut perkara namun berubah pikiran.
Awalnya Arief mempersilahkan kuasa hukum PKB, Subani untuk membacakan pokok perkara dengan Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, kuasa hukum mengatakan ada informasi dari pihak selaku pemberi kuasa agar perkara itu dicabut. Kuasa hukum tidak bisa memberikan surat pencabutan perkara dari partai saat diminta hakim.
"Kami baru dapat infonya kalau perkaranya dicabut. Beritanya baru dikirim tadi via WA," kata Subani dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta.
Baca juga : MK Soroti Banyaknya Perpindahan Suara Parpol di Sidang Sengketa Pileg 2024
Arief kemudian menanyakan apakah pencabutan ini sudah sepengetahuan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang tanda tangan di permohonan.
"Belum ada. Karena baru (diinfokan) via whatsapp," kata Subani.
Arief kemudian meminta penegasan bahwa perkara ini dicabut atas permintaan kuasa hukum dipersidangan disaksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pihak terkait.
Baca juga : Pengamat: Arsul Sani Harusnya tidak Dilibatkan Adili Perkara PPP di MK
"Ini kalau gini revolusi harus jalan terus, enggak jelas gini. Jadi jika nanti partai atau calegnya mempersoalkan, Bapak bertanggung jawab ya," kata Arief.
Saat Arief meminta pihak terkait dan termohon untuk tetap memberikan respon dengan keterangan kalau perkara dicabut, Subani mengintrupsi hakim dan mengatakan berubah pikiran untuk tetap melanjutkan sidang.
"Kami berubah pikiran mungkin sebaiknya kita lanjutian saja kalau sudah resmi baru dicabut," kata Subani.
Arief yang mendengar perubahan sikap itu marah ke kuasa hukum PKB. Ia meminta agar tidak mempermainkan hakim di persidangan.
"Ini mempermainkan hakim saya suruh keluar aja kalau gitu. Yang tegas gitu. Enggak boleh berubah mencla-mencle di persidangan (apalagi) terbuka untuk umumz Ini kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya gini kacau semua nanti," kata Arief. Ia kemudian melanjutkan sidang untuk perkara lainnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Pilkada Jateng, PKB masih Upayakan Dukung Yusuf Chudlori
HUT ke-78 Bhayangkara, Gus Muhaimin Ingatkan Polri Amalkan Rastra Sewakotama
PKS Usung Anies-Sohibul, PKB: Jakarta Butuh Pemimpin yang Plural
PKB Ingin Ada Koalisi Besar di Pilgub Jakarta
PKB Bantah Disodori Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta
Pilgub Jawa Tengah masih Saling Bidik
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap