MK Soroti Banyaknya Perpindahan Suara Parpol di Sidang Sengketa Pileg 2024
![MK Soroti Banyaknya Perpindahan Suara Parpol di Sidang Sengketa Pileg 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/1afe316eb6aab062125f53be3c4027d5.jpg)
Hakim Konstitusi menyoroti banyak perpindahan suara antarpartai politik (parpol) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu diterangkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (29/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4).
Pada sidang di Panel 2 yang mengadili sengketa di daerah pemilihan Jawa Timur, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti banyaknya perpindahan suara setelah mendengar dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) punya tanggung jawab juga ini untuk menjelaskan banyak sekali cerita-cerita pemindahan suara," kata Saldi yang menjadi Ketua Panel 1 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansur.
Baca juga : Ajukan PHPU ke MK, NasDem Dalilkan Kecurangan di Maluku Utara dan Papua Barat
Dalam perkara Nomor 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan Partai NasDem misalnya. Berdasarkan penghitungan suara internal partai di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) 8, Partai NasDem harusnya mendapat 327.271 suara. Namun, dari penelusuran internal partai, suara NasDem justru berpindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dari hasil rekapitulasi KPUNasDem hanya mendapat 326.578 suara atau kurang 693 suara. Di sisi lain, PDIP, dari hitungan internal NasDem, mendapat 327.259 suara. Itu berbeda dari hasil rekapitulasi KPU yang meraih 327.921 suara.
Hasil penelusuran itu terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk.
Baca juga : Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
"Ada kesalahan yang disengaja termohon (KPU) yang mengakibatkan keraguan terhadap hasil perolehan suara di Dapil Jatim 8 karena begitu banyak perbedaan hasil antara formulir model C hasil dengan D hasil kecamatan di kabupaten/kota," kata kuasa hukum Partai NasDem, Reginaldo Sultan.
Menurutnya, terjadi penggelembungan suara PDIP yang berakibat berkurangnya suara bagi NasDem. Hal itu, kata dia, muncul kecurigaan ada unsur kesengajaan untuk memenangkan parpol tertentu. Reginaldo juga mengatakan, akibat perpindahan suara itu, NasDem merasa dirugikan karena kehilangan satu kursi DPR di dapil Jatim 8 yang seharusnya mendapat dua kursi
"Karena yang melakukan itu termohon sendiri sehingga prinsip kecurangan terstruktur, sistematis dan masif benar-benar terjadi pada Pemilu 2024 ini," kata dia.
Baca juga : Denny Indrayana Beberkan 5 Bocoran Skema Putusan MK tentang Sistem Pileg
Pada perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga diduga terjadi perpindahan suara antarparpol. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Suhartoyo di sidang Panel 1, kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar mengatakan adanya perbedaan penghitungan suara internal di dapil Banten I, Banten II, dan Banten III.
Dharma menjelaskan terjadi perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di Dapil Banten I, lalu 5.450 suara di Banten II dan sebanyak 8.150 suara di Banten III. Hal itu menurutnya terjadi akibat kesalahan penghitungan oleh KPU.
Sehingga, kata dia, perolehan suara Partai Garuda yang semula 131 suara pada dapil Banten I bertambah secara menjadi 5.131 suara. Kemudian di Banten II yang awalnya 104 suara bertambah menjadi 5.554 suara dan sebesar 103 suara pada Banten III bertambah menjadi 8.253 suara.
"Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon,” jelasnya.
Sidang sengketa Pileg 2024 dimulai dengan pendahuluan yakni mendengar pokok-pokok permohonan. itu digelar selama empat hari, yang dimulai hari ini, Senin (29/4). MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU Pileg 2024 untuk pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.
Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Lalu, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara. (Z-11)
Terkini Lainnya
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap