visitaaponce.com

Peruri Raih Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk

Peruri Raih Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik  Berinduk
Peruri satu-satunya BUMN PSrE telah mendapatkan status pengakuan Berinduk dan menyediakan layanan tanda tangan elektronik teraman.(Istimewa)

TEKNOLOGI informasi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Saat ini masyarakat sangat bergantung pada teknologi informasi terutama penggunaan ponsel. Semakin besar pengaruh teknologi, maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat terjadi.

Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dari kejahatan yang dilakukan, melalui internet serta berbagai tindak kejahatan online lainnya.

Berkaitan dengan transaksi masyarakat di dunia online, masyarakat perlu memiliki sertifikat elektronik untuk dapat digunakan sebagai tanda tangan elektronik dan identitas digital. Sehingga hal ini dapat mengantisipasi terjadinya penipuan. Sebab identitas seseorang dalam dunia digital sulit diidentifikasi dan divalidasi.

Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan satu-satunya BUMN PSrE telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.

Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.

baca juga: Komit Transformasi Digital, Peruri Sumbang Digital Talent BUMN

Di ruang digital, individu sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal. Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah

"Dengan status pengakuan tertinggi ini, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang," kata Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).

Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan.

Misalnya tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless).

Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted). (N-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat