visitaaponce.com

Bursa Kripto Indonesia Harus Menjaga Aspek Kompetitif

Bursa Kripto Indonesia Harus Menjaga Aspek Kompetitif
CEO Triv.co.id Gabriel Rey(Ist)

PASAR kripto Indonesia menyambut gembira pascapeluncuran bursa kripto Indonesia setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan kehadiran bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti No 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada Senin (17/7) lalu.

Bappebti juga resmi menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditas kripto.

Baca juga: Memgenal Bitcon ETF dan Dampaknya di Bursa Kripto

Triv.co.id selaku platform jual beli aset kripto dan saham AS yang resmi dan terdaftar di Bappebti turut merespons positif kabar tersebut.

“Implikasinya kripto diakui resmi di Indonesia dan legal. Sehingga pasar menyambut gembira peresmian bursa kripto Indonesia ini,” jelas CEO Triv.co.id Gabriel Rey dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Meski demikian, Rey, biasa ia disapa, mewanti-wanti agar peresmian ini mampu menjaga aspek competitiveness (daya saing) yang kuat dengan bursa kripto luar negeri.

“Salah satunya dengan menjaga biaya transaksi tetap kompetitif,” jelas Rey.

Untuk itu, Rey menyarankan agar biaya transaksi melalui bursa kripto Indonesia sebaiknya berada di angka 0,01% atau senilai 10% dari biaya transaksi yang dikenakan pengelola exchange kripto Indonesia kepada nasabahnya saat ini di angka 0,1%.

“Hal ini agar iklim kompetitif dan perkembangan industri kripto dalam negeri di Indonesia terus bertumbuh positif,” kata Rey.

Baca juga: Pelaku Industri Apresiasi Kehadiran Regulator Bursa Kripto

Terlebih, pajak transaksi kripto di Indonesia sudah cukup tinggi dibandingkan di negara tetangga.

“Pajak resmi transaksi kripto di Indonesia sudah cukup tinggi, 0,21% dari setiap transaksi kripto, atau 300% lebih tinggi dari negara tetangga. Malaysia hanya menetapkan pajak final kripto di angka 0,01%, jadi jauh lebih murah," ujarnya.

Apalagi, jika nanti lembaga kliring dan custodian kripto yang akan hadir juga mengenakan fee. Hal itu dikhawatirkan akan kontraproduktif terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia lantaran biaya total transaksi kripto dalam negeri jadi melambung tinggi.

“Dengan potensi kemunculan biaya-biaya ini, akan membuat biaya exchange lokal lebih mahal daripada exchange luar. Belum lagi biaya-biaya compliance seperti audit, asuransi, dan sebagainya."

Baca juga: Pengelola Aset Kripto: Bappebti Telah Mengatur Setiap Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Rey khawatir jika hal itu terjadi akan ada capital flight, atau perginya dana investasi kripto di Indonesia ke luar negeri.

“Efek lebih lanjutnya adalah penurunan keseluruhan dari investasi di industri kripto Indonesia,” kata Rey.

Padahal, selama ini dampak industri kripto ikut menyumbang perekonomian Indonesia. Di antaranya ialah, peningkatan daya beli hasil dari keuntungan nasabah Indonesia di industri kripto yang kemudian dibelanjakan di dalam negeri.

“Kalau sampai terjadi capital flight, khawatirnya efek peningkatan ekonomi dari sektor kripto tidak akan hadir di Indonesia."

Untuk itu, Rey menyarankan kepada para pihak pemangku kepentingan industri kripto, baik regulator maupun pelaku bisnisnya untuk sama-sama menjaga iklim kompetisi industri kripto dalam negeri.

“Salah satunya tetap menjaga berbagai biaya pajak dan transaksi kripto di Indonesia tetap kompetitif daripada luar negeri,” tutupnya. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat