visitaaponce.com

Pemerintah Percepat Kemudahan Proses Perizinan Ekspor-Impor

Pemerintah Percepat Kemudahan Proses Perizinan Ekspor-Impor
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.(Antara)

PEMERINTAH terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan di bidang ekspor dan impor. Serta, mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.

Sesuai Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. 

Pada tahap I di 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas, yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman dan perikanan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas komoditas.

Baca juga: Neraca Dagang Agustus 2022 Surplus US$5,76 Miliar

Riciannya, 19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan pada tahap II di 2022. Lalu, 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di 2021, yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK.

Terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE. Untuk 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III. Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun.

Adapun proses tersebut dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September, untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas.

Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga: Nilai Impor Agustus 2022 Naik 3,77%, Capai US$22,15 Miliar

"Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi  sampai dengan akhir September," kata Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK ditetapkan. Perubahan NK dalam hal jika terjadi bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas nasional, hingga kondisi lainnya.

Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan, atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Terdapat perubahan elemen data yang memengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional. Serta, perubahan elemen data yang tidak berdampak, namun tetap perlu diubah.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat