visitaaponce.com

Baru 25 Ribu UMKM yang Berhasil Dapat Sertifikasi Halal

Baru 25 Ribu UMKM yang Berhasil Dapat Sertifikasi Halal
Potret pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering.(Antara)

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa dari 64,2 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya 25 ribu yang mampu mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini disebabkan proses pengurusan sertifikasi halal yang rumit.

"Sekarang, baru 25 ribu UMKM yang dapat sertifikasi halal dari 64,2 juta. Jadi mempersulit umat. Saya bisa kritisi ini. Ngurusnya saja 25 hari. Di Dubai itu hanya butuh 4 jam saja," pungkasnya, Sabtu (8/10).

Baca juga: UMKM Wajib Punya Rencana Bisnis Agar tak Melulu Berharap Hibah

Adapun fakta tersebut diperolehnya saat melakukan rapat bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan tiga badan yang mengeluarkan sertifikasi halal. Menurutnya, dengan perizinan yang rumit dan tidak cepat, pelaku UMKM butuh waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Kalau pakai metode sekarang, sertifikasi halal perlu 100 tahun untuk UMKM mendapatkannya," imbuh Teten.

Jika diibaratkan rumah makan Padang, lanjut dia, setiap menu yang tersaji harus memiliki sertifikasi halal. Seperti rendang, gulai ayam, hingga tunjang, harus memiliki sertifikasi halal di setiap komponen.

Baca juga: Tokopedia Bantu 12 Juta UMKM dengan Beragam Aplikasi

Hal ini menyebabkan sertifikasi halal menjadi rumit, karena tidak menjadi sebuah perizinan bagi sebuah produk secara utuh.

"Misalnya kalau punya produk, itu gulanya sudah dapat sertifikasi halal, tepungnya juga. Kalau gula dan tepung ini disatukan, harus punya sertifikasi halal lagi," tutur Teten.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat