Asosiasi Sambut Positif Rencana Pemerintah Ubah Aturan Impor Tekstil
![Asosiasi Sambut Positif Rencana Pemerintah Ubah Aturan Impor Tekstil](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/7f5d0d520a53d150ba0abd0153f6924b.jpeg)
RENCANA pemerintah mengenakan tarif bea impor terhadap produk tekstil dalam bentuk pakaian jadi disambut positif oleh pelaku usaha. Namun pengambil kebijakan juga diminta untuk mencari solusi yang mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berorientasi pada ekspor.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Anne Patricia Sutanto kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
Sebab menurutnya, pengenaan tarif bea masuk itu dipandang sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri TPT yang berorientasi pada pasar domestik.
"Pemerintah juga harus melihat apa yang bisa dilakukan industri export oriented untuk memiliki nilai tambah dan daya saing karena pasar global itu lebih vicious dibanding domestik," ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah diminta menimbang dengan matang dalam penyusunan kebijakan lantaran kondisi tiap usaha berbeda meski berada di sektor yang sama. "Itu sebabnya kenapa kami di asosiasi mengusulkan hal sama untuk memberikan sense of measure bagi stabilitas industri TPT, baik mikro, kecil, menengah, atau besar," tambah Anne.
Rencana pengenaan tarif bea masuk atas produk tekstil berupa pakaian juga dapat diartikan sebagai langkah anti dumping. Itu bisa dan sah dilakukan Indonesia. Hanya, dibutuhkan waktu yang panjang untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Sebab, berdasarkan ketentuan Organisasi Dagang Dunia (WTO) penerapan anti dumping setidaknya mesti dibuktikan dan dipastikan terjadi di Indonesia. "Itu perlu dibuktikan, dipastikan bahwa memang ada aliran impor cukup banyak masuk ke Indonesia, sehingga UMKM tentunya yang paling terdampak di pakaian maupun barang yang bersifat tekstil yang terkena," terang Anne.
Diketahui sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengenakan tarif bea masuk atas produk tekstil berupa pakaian. Ini diakui untuk menyelamatkan keberlangsungan industri, utamanya sektor TPT dalam negeri.
"Impor bahan baku ada pajaknya, tapi kalau impor barang jadi malah pajaknya beberapa jenis tidak ada. Tentu industri kita bisa mati. Ini yang mau kita perbaiki aturannya," pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional
Industri Tekstil Dalam Negeri Ambruk Akibat Produk Impor, Penetapan BMAD Dinilai Efektif
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Pemerintah Pastikan akan Berpihak ke Industri TPT
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal
Hippindo Nilai Penetapan Bea Masuk Impor Ilegal tidak Tepat
Bank Indonesia: Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 US$140,2 Miliar
KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Demurrage Beras
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap