Bahlil Investor Sangat Menantikan PP Perizinan Usaha di IKN
![Bahlil: Investor Sangat Menantikan PP Perizinan Usaha di IKN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/02f81abc490056ad5ebb52396029482c.jpg)
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinanti oleh banyak investor.
PP 12/2023 seperti diketahui telah diterbitkan pada Rabu (8/3). Bahlil mengatakan peraturan itu bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru.
"Terbitnya PP 12/2023 amat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN," terang Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023 untuk Memudahkan Penanaman Modal di IKN
Bahlil menegaskan dengan PP tersebut, pemerintah segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang menitikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.
Kemudian, lanjut Bahlil, layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0%
”Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan lebih luas bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi menjadikan IKN pusat kegiatan ekonomi," ucapnya.
Menteri Investasi menambahkan PP 12/2023 juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet.
"Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bahlil. (Z-6)
Terkini Lainnya
Keamanan dan Lokasi IKN Diragukan, Hanya 2 Jam Disebut Bisa Diinvasi Asing
Gelar Government Logistic Gathering, Pos Indonesia Perkuat Sinergi
Kementerian PUPR: IKN Dirancang agar Tak Miliki Wilayah Kumuh
Pembangunan IKN Dikritik, Istana : Itu Demokrasi
Rakyat Diajak Pilih Logo Ibu Kota Nusantara, Berhadiah Motor Listrik
Progres Infrastruktur Dasar IKN Bisa Selesai Tahun Ini
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap