visitaaponce.com

LPH Surveyor Indonesia Ditetapkan sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional

LPH Surveyor Indonesia Ditetapkan sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional
Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional.(Istimewa)

Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan Sertifikat Akreditasi secara simbolis pada acara Kampanye Mandatori Halal yang diselenggarakan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (18/3).

Direktur Utama Surveyor Indonesia Muhammad Haris Witjaksono yang menerima langsung sertifikat akreditasi menjelaskan, dengan penetapan itu, pihaknya secara resmi dapat memeriksa status halal para pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.

Baca juga: BPJPH Masifkan Kampanye Mandatori Halal

“Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional,” ujar Haris melalui keterangan resmi.

Ia menambahkan, dengan dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri, itu diharapkan bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha asing yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PT Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal.

Baca juga: BPJPH Targetkan 10 Juta Sertifikat Halal Diterbitkan sampai 2024

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk sembelihan yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan pada 2024 nanti semua kategori tersebut sudah diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham menyampaikan Kampanye Mandatori Halal dilakukan di 1.116 titik di seluruh Indonesia.

"Kampanye ini adalah tahap pertama, yaitu untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena waktunya tinggal satu tahun lagi, kita lakukan kampanye secara masif supaya pesan ini sampai ke seluruh masyarakat," ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini sertifikasi halal sangat penting lantaran halal tidak lagi identik dengan isu agama. Lebih luas dari itu, sertifikasi halal sudah menyangkut standar global, standar sehat serta mutu dan kualitas.

PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada tanggal 20 Desember 2022 dan secara penuh beroperasi sejak 14 Juni 2021. Hingga saat ini, LPH PT Surveyor Indonesia telah melakukan pemeriksaan halal terhadap 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal, mengatakan bahwa penetapan LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH utama menjadi jalan untuk secara lebih luas berkontribusi dalam industri halal baik secara nasional maupun internasional dengan meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional.

“LPH PT Surveyor Indonesia akan terus berkontribusi dalam pengembangan industri halal serta ekosistem halal dunia dan menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal global di 2024,” tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat