visitaaponce.com

Manfaatkan Relaksasi Kepemilikan Properti WNA untuk Gaet Investor

RELAKSASI kebijakan mengenai aturan kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia lewat Undang-Undang Cipta Kerja dinilai memunculkan peluang investasi. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi CEO & Leaders Forum PropertyGuru Indonesia yang diadakan di Langham Jakarta, Selasa (16/5).

Forum yang diselenggarakan oleh Rumah.com ini dihadiri oleh para pemimpin industri dan petinggi pemerintahan. Country Manager Rumah.com Marine Novita menekankan pentingnya pelaku bisnis properti untuk melihat peluang dari pangsa luar negeri.

Ia menyampaikan bahwa belum lama ini, pemerintah Singapura menaikkan bea pembelian properti bagi asing hingga 60%, dari tarif sebelumnya sebesar 30%. Menurutnya, kenaikan additional buyer's stamp duty (ABSD) pembelian properti di Singapura harus disambut positif sebagai peluang industri properti Tanah Air untuk menjadi tujuan alternatif investasi properti.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Tak Kunjung Naik, Pengembang Beralih ke Rumah Komersial

"Dinamika perubahan tarif bea properti di luar negeri merupakan kesempatan besar bagi Indonesia menggaet pembeli asing. Pemerintah bisa lebih aktif menyosialisasikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor properti dari luar negeri yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Geliat pembangunan infrastuktur juga membuka berbagai peluang baru dalam bidang properti”, papar Marine, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Berdasarkan penelitian dari Property Report by PropertyGuru, saat ini Indonesia terus menerima masuknya investasi asing. Beberapa perusahaan multinasional baru-baru ini mulai gencar dalam membangun pabrik-pabrik manufaktur dan industri di dalam negeri.

Baca Juga: Indeks Harga Properti Naik 7,1% secara Tahunan

Marine menyampaikan bahwa Omnibus Law, yang diperkenalkan pada 2021, menawarkan banyak kemudahan di bidang investasi. Di sisi lain beleid ini dapat memberikan jaminan yang sangat dibutuhkan.

“Menjelang tahun pemilu, masyarakat Indonesia mengalami dan merayakan banyak pembangunan infrastruktur baru, perubahan ibu kota, dan sarana mobilitas baru dalam kehidupan sehari-hari. Kami siap dan antusias untuk menikmati gaya hidup baru dan penawaran dari pengembang yang inovatif,” ujar Marine.

Perihal kemudahan pemilikan aset/properti bagi WNA untuk meningkatkan investasi juga disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana. "Jika punya paspor dan visa bisa kita berikan hak kepemilikan hunian," ujar Suyus.

Ia mengatakan, dulunya hunian yang dimiliki WNA berada di atas tanah Hak Pakai. Kini, WNA dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun, bagi rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan.

Suyus menerangkan, kepemilikan properti ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Saat ini, beleid itu telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Suyus mengatakan bahwa tetap ada batasan yang harus dipenuhi terkait kemudahan kepemilikan aset/properti untuk WNA. "Nanti kita batasi dalam satu apartemen itu ada berapa hunian, orang asing yang boleh memiliki itu berapa persen, sehingga harapannya industrinya akan lebih berkembang lagi, tapi kita batasi," kata Suyus.

Lebih lanjut, harga dan lokasi juga akan dibatasi. Untuk rumah tapak, satu bidang tanah luasnya maksimal 2.000 meter. "Kalau lebih dari itu harus ada perizinan dari menteri, tapi ada harga minimalnya juga," katanya.

Director of Strategy for Data and Software Solutions PropertyGuru Group Bob Koppes mendorong pemanfaatan data permintaan, penawaran, dan harga konsumen untuk memperoleh wawasan yang dapat ditindaklanjuti pelaku bisnis properti. Hal itu dapat menjadi kekuatan yang luar biasa bagi pasar properti Indonesia.

“Karena, di antaranya, memungkinkan pengembang untuk mengoptimalkan penargetan iklan dan mempromosikan secara lebih efektif kepada pembeli properti lokal dan internasional,” jelasnya. (Ifa/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat