visitaaponce.com

Kadin Penambangan Pasir Laut Masih Berlangsung secara Diam-diam Selama Moratorium

Kadin: Penambangan Pasir Laut Masih Berlangsung secara Diam-diam Selama Moratorium
Kapal tongkang pengangkut hasil tambang pasir laut.(Antara)

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan selama 21 tahun moratorium atau pembekuan izin ekspor pasir laut berlangsung, penambangan pasir laut di Indonesia diduga masih terus dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti diketahui, pembukaan kembali ekspor pasir laut sudah dilegalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Perlu ada ketegasan dari pemerintah terkait korporasi yang diberi perizinan untuk menambang pasir laut, karena penambangan ini masih dilakukan secara diam-diam," kata Diana dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (1/6).

Baca juga: Walhi Berencana Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut

PP No.26/2023 ini menggugurkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002 silam.

Diperkirakan, sambung Diana, penambangan pasir laut sudah terjadi sejak 1970-an. Bahkan, ekspor pasir laut yang dilakukan sejak 1978 hingga 2002 ke Singapura, mencapai 250 juta meter kubik per tahunnya.

Ia berujar sejumlah aktivis lingkungan hidup telah jelas-jelas menolak PP 26/2023 ini, dengan alasan bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Dikritik, Menteri ESDM: Itu Sendimen Kanal Dangkal

"Jangan sampai praktik penambangan pasir laut justru akan berdampak pada hilangnya pulau-pulau di Indonesia dan mengancam kehidupan para nelayan," ucap Ketua Kadin DKI Jakarta itu.

Pemerintah, ungkap Diana, diminta memiliki studi kelayakan yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan sebelum memastikan korporasi melakukan penambangan pasir laut.

Rusak Lingkungan

Sebelumnya di 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut ilegal di Pulau Babi, Nusa Tenggara Timur, lalu di Beting Aceh, dan Pulau Rupat Riau.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menjelaskan pemerintah melakukan penyegelan kegiatan penambangan pasir laut di tiga pulau tersebut karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan

"Pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan. Langkah ini sebagai lanjutan penanganan kasus penambangan pasir laut yang dirusak oleh PT. Logomas Utama tersebut,” ucapnya dalam keterangan resmi

Adin mengatakan penyegelan yang dilakukan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat