OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023
![OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Bursa Karbon melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/ce9443dd7e25664819dfe2dddc7f44ef.jpg)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon), yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, melalui keterangan yang diterima, Rabu (23/8).
Baca juga : Bursa Karbon Akan Diluncurkan Pada September 2023
POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain, pertama, bahwa unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Baca juga : Penyelenggara Bursa Karbon tak Mesti Bursa Efek, OJK Mesti Perjelas Aturan Main
Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
Ketiga, penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
Keempat, penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
Kelima, penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.
Keenam, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Ketujuh, OJK mengawasi Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang antara lain meliputi pengawasan penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon, pengguna Jasa Bursa Karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon, tata kelola Perdagangan Karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar, penyelenggara Bursa Karbon wajib memperolehmpersetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya," tutup Aman. (Z-4)
Terkini Lainnya
BEI Godok Aturan Delisting Perusahaan Sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021
OJK Terbitkan Aturan Untuk Meningkatkan Instrumen Pasar Modal Berbasis Keberlanjutan
Tujuh Saham Perusahaan EBT Terdongkrak Jelang Perilisan Bursa Karbon
Ini Empat Skema Perdagangan Karbon yang Disiapkan BEI
BEI Resmi Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
OJK Terbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2023 untuk Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
Melati Usman Pimpin OJK Tasikmalaya, Tingkatkan Perekonomian Daerah
Masih Banyak UMKM Sulit Manfaatkan KUR, Apa Sebabnya?
Lindungi Konsumen, OJK Hentikan 915 Entitas Jasa Keuangan
Tiga Arah Kebijakan Kebijakan OJK di 2024
OJK Resmi Luncurkan Roadmap BPR
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap