visitaaponce.com

Pemerintah Minta Perbanyak Hunian Vertikal di Tengah Kota

Pemerintah Minta Perbanyak Hunian Vertikal di Tengah Kota
Pemerintah minta banyak hunian vertikal dibangun di tengah kota(Dok. Antasari Place)

KAWASAN yang semakin padat menjadi salah satu persoalan dalam pembangunan hunian di wilayah perkotaan. Pemerintah pun meminta para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk mendorong lebih banyak pembangunan hunian vertikal di perkotaan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Iwan Suprijanto menjelaskan, pertumbuhan penduduk mendorong urbanisasi serta tumbuhnya kota kecil dan sedang di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, kota-kota besar dan daerah peri urban akan membentuk mega urban. Pada 2045, masyarakat yang tinggal di perkotaan diprediksi meningkat menjadi 72,8% dan hampir 90% penduduk Jawa juga tinggal di perkotaan.

Baca juga: Serenity Central City Luncurkan Hunian Terbaru di Kawasan Eco Tourism Mulai Rp499 Jutaan

“Program dan dukungan yang telah dilakukan dalam akselerasi pembangunan hunian vertikal atau rumah susun (rusun) merupakan salah satu kunci dalam menanggulangi urban sprawl atau perluasan kota yang belum terkontrol,” kata Iwan dalam keterangannya, pekan lalu.

Program pembangunan hunian vertikal, lanjutnya, adalah salah satu solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Iwan menyampaikan, program dan dukungan yang telah dilakukan Kementerian PU-Pera antara lain pembangunan rusun melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Baca juga: Kembangkan Serpong Serpong Garden 3, HIPILand Tawarkan Hunian Mulai Rp700 Jutaan

KPBU merupakan salah satu langkah kolaboratif yang dilakukan oleh Kementerian PU-Pera dalam menjalankan amanat penyediaan perumahan dengan meningkatkan partisipasi pihak swasta di dalamnya.

Kementerian PU-Pera juga mendorong pemberlakuan dan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). SKBG merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rusun (sarusun) di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Konsep SKBG sarusun muncul sejak terbitnya UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang kemudian substansinya tetap diadopsi dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak baik kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun pihak swasta," ujar Iwan.

Pada kesempatan terpisah, Perum Perumnas melakukan seremoni re-launching dan penyerahan kunci hunian Samesta Jakabaring pada Perayaan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Palembang, belum lama ini.

Apartemen Samesta Jakabaring merupakan salah satu hunian terbaik Perumnas seluas 5 Ha yang berada di lokasi strategis kompleks Jakabaring Sport City Palembang. Samesta Jakabaring memiliki 3 tower dengan jumlah hunian sebanyak 1.107 unit yang terdiri dari tipe studio dengan harga mulai dari Rp200 jutaan dan 2 BR mulai Rp280 jutaan.

“Seremoni re-launching dan penyerahan kunci hunian ini menjadi momentum bagi Perumnas untuk memperkenalkan ulang proyek Samesta Jakabaring kepada masyarakat Palembang,” ungkap Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Direktur Pemasaran Perumnas Imelda Alini Pohan menyampaikan saat ini Samesta Jakabaring sudah terpesan sebanyak hampir 30% dari total unit. Menurutnya, kondisi apartemen yang sudah terfasilitasi dengan baik menjadi pilihan hunian yang menarik karena siap dihuni oleh konsumen.

“Ke depannya, Perumnas juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam penyediaan shuttle feeder bus ke stasiun LRT terdekat untuk kemudahan para penghuni dan masyarakat sekitar dalam menjakau aktivitas mereka,” kata Imelda. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat