visitaaponce.com

25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP, Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp223 Ribu

25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP, Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp223 Ribu
Massa buruh dan pekerja lepas yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia melakukan aksi damai(MI / Usman Iskandar)

SEBANYAK 25 provinsi telah melaporkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dari laporan yang diterima itu, kenaikan UMP terendah tercatat sebesar Rp35.750 dan kenaikan tertinggi mencapai Rp223.280.

Jumlah laporan kenaikan UMP tersebut diterima oleh Kemnaker per Selasa (21/11) pukul 16.44 WIB. Kementerian masih menunggu laporan penetapan UMP dari provinsi lain hingga pukul 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, secara persentase kenaikan UMP terendah ialah 1,2% dan tertinggi 7,5%. Namun ia enggan menyebutkan provinsi mana yang menetapkan kenaikan UMP terendah dan tertinggi tersebut.

Baca juga : Tolak UMP Jabar, Buruh Cimahi Berencana Mogok Massal

Namun dia meyakini penetapan UMP tersebut diputuskan oleh gubernur berdasarkan hasil kajian dan diskusi dengan perwakilan pemberi kerja, penerima kerja, dan pakar ataupun akademisi di tiap wilayah.

Baca juga : Tok! Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta

“Kalau gubernur sudah menetapkan upah minimum artinya itu sudah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang didalamnya itu ada serikat pekerja, ada pengusaha, dinas tenaga kerja, dan pakar. Jadi itu sudah merupakan kesepakatan mitra-mitra ketenagakerjaan di wilayah terkait,” jelasnya dalam sebuah diskusi bersama awak media.

Indah menambahkan, indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol a (alfa) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Pengupahan merupakan kontribusi ketenagakerjaan terhadap perekonomian di tiap wilayah. Dari kajian yang dilakukan, secara rerata kontribusi ketenagakerjaan berkisar 30%.

Bahkan ada satu wilayah yang kontribusi ketenagakerjaan terhadap ekonomi di wilayah tersebut minus. Karenanya, di dalam beleid tersebut pemerintah mengambil jalan tengah dengan menetapkan a di kisaran 0,10 hingga 0,30.

Lebih jauh Indah menyampaikan, aturan UMP yang setiap tahun diterbitkan oleh Kemnaker hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun ke bawah. Aturan UMP tak berlaku mengikat kepada pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun. Sebab, pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih ialah dengan struktur skala upah.

Dengan kata lain, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun semestinya mendapatkan upah yang lebih tinggi dibanding UMP yang ditetapkan di tiap wilayah. 

“Jadi kebijakan upah minimum ini adalah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum dan disesuaikan dengan output kerja si pegawai, serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” terang Indah. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat