25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP, Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp223 Ribu
![25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP, Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp223 Ribu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/d0592efa001b5cec2994fbb7344ccbc5.jpg)
SEBANYAK 25 provinsi telah melaporkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dari laporan yang diterima itu, kenaikan UMP terendah tercatat sebesar Rp35.750 dan kenaikan tertinggi mencapai Rp223.280.
Jumlah laporan kenaikan UMP tersebut diterima oleh Kemnaker per Selasa (21/11) pukul 16.44 WIB. Kementerian masih menunggu laporan penetapan UMP dari provinsi lain hingga pukul 23.59 WIB.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, secara persentase kenaikan UMP terendah ialah 1,2% dan tertinggi 7,5%. Namun ia enggan menyebutkan provinsi mana yang menetapkan kenaikan UMP terendah dan tertinggi tersebut.
Baca juga : Tolak UMP Jabar, Buruh Cimahi Berencana Mogok Massal
Namun dia meyakini penetapan UMP tersebut diputuskan oleh gubernur berdasarkan hasil kajian dan diskusi dengan perwakilan pemberi kerja, penerima kerja, dan pakar ataupun akademisi di tiap wilayah.
Baca juga : Tok! Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta
“Kalau gubernur sudah menetapkan upah minimum artinya itu sudah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang didalamnya itu ada serikat pekerja, ada pengusaha, dinas tenaga kerja, dan pakar. Jadi itu sudah merupakan kesepakatan mitra-mitra ketenagakerjaan di wilayah terkait,” jelasnya dalam sebuah diskusi bersama awak media.
Indah menambahkan, indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol a (alfa) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Pengupahan merupakan kontribusi ketenagakerjaan terhadap perekonomian di tiap wilayah. Dari kajian yang dilakukan, secara rerata kontribusi ketenagakerjaan berkisar 30%.
Bahkan ada satu wilayah yang kontribusi ketenagakerjaan terhadap ekonomi di wilayah tersebut minus. Karenanya, di dalam beleid tersebut pemerintah mengambil jalan tengah dengan menetapkan a di kisaran 0,10 hingga 0,30.
Lebih jauh Indah menyampaikan, aturan UMP yang setiap tahun diterbitkan oleh Kemnaker hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun ke bawah. Aturan UMP tak berlaku mengikat kepada pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun. Sebab, pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih ialah dengan struktur skala upah.
Dengan kata lain, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun semestinya mendapatkan upah yang lebih tinggi dibanding UMP yang ditetapkan di tiap wilayah.
“Jadi kebijakan upah minimum ini adalah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum dan disesuaikan dengan output kerja si pegawai, serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” terang Indah. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kenaikan UMP 2024, Pertumbuhan Ekonomi dan Protes Kaum Buruh
UMK se-Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi
Buruh Tuntut UMK di Jawa Timur Naik 15%
Menjelang Penetapan UMK, Pj Gubernur Jawa Barat Meminta Semua Pihak Menahan Diri
UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,15%
125 Ribu Buruh Ancam akan Demo Tuntut UMK Naik 15 Persen
Usul Kebijakan UMP Berlaku Multiyears, Anies: Ini Syaratnya
UMP Maluku Naik 4,8 Persen pada 2024
Jika Tuntutan UMP 2024 tidak Dipenuhi, Buruh Ancam Demo Balai Kota
Jakarta Siapkan Dana Cadangan Untuk Bayar Selisih Gaji PJLP 2024
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap