visitaaponce.com

Telkom Tindaklanjuti Rekomendasi Audit BPK

Telkom Tindaklanjuti Rekomendasi Audit BPK
Gedung Grapari Telkom(MI/Sastro)

 PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk menyatakan sigap memastikan untuk menindaklajuti seluruh rekomendasi dari BPK-RI, terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 tentang penyelenggara negara dan BUMN.

“Telkom telah menerima hasil pemeriksaan BPK-RI sebagaimana dimaksud dan kemudian dilakukan pendalaman serta tindak lanjut dari rekomendasi BPK-RI tersebut dengan unit-unit terkait,” jelas SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza, di Jakarta, Rabu (06/12), menanggapi rekomendasi dari BPK-RI tersebut.

Lebih lanjut Ahmad Reza memaparkan, beberapa tindak lanjut yang dilakukan, berdasarkan rekomendasi BPK-RI, adalah penguatan tata kelola PINS, mendorong optimalisasi penagihan piutang PINS sebesar Rp 295,60 miliar kepada mitra PINS. 

"Termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan, memberi sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang bertanggung jawab di jajaran manajemen PINS periode tersebut, serta terus berkordinasi dengan Kementerian BUMN untuk langkah selanjutnya," tegas Reza.

Sebelumnya, BPK menyebut dalam hasil auditnya bahwa PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari PT PINS (anak perusahaan PT Telkom) atas pinjaman melalui bridge financing pada  2018. 

Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI. Hasil
pemeriksaan menunjukkan permasalahan antara lain: (1) Tujuan dari pemberian bridge financing untuk sinergi new sales broadband tidak tercapai; (2) Belum terdapat mitigasi yang memadai atas risiko bridge financing dan transaksi sinergi; dan (3) Terdapat beberapa ketentuan terkait bridge financing yang belum terpenuhi, seperti ketiadaan dokumen persetujuan Direktur Keuangan PT Telkom atas pemenuhan kebutuhan bridge financing, serta tidak ada analisa kelayakan proyek.

Selain itu, PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp295,60 miliar, dan diketahui bahwa perusahaan mitra dan customer terafiliasi dengan PT TMI sehingga terdapat kemungkinan konflik kepentingan. (RO/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat