Telkom Tindaklanjuti Rekomendasi Audit BPK
![Telkom Tindaklanjuti Rekomendasi Audit BPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/70756c1628a900094b57aaa4af2dc243.jpg)
PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk menyatakan sigap memastikan untuk menindaklajuti seluruh rekomendasi dari BPK-RI, terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 tentang penyelenggara negara dan BUMN.
“Telkom telah menerima hasil pemeriksaan BPK-RI sebagaimana dimaksud dan kemudian dilakukan pendalaman serta tindak lanjut dari rekomendasi BPK-RI tersebut dengan unit-unit terkait,” jelas SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza, di Jakarta, Rabu (06/12), menanggapi rekomendasi dari BPK-RI tersebut.
Lebih lanjut Ahmad Reza memaparkan, beberapa tindak lanjut yang dilakukan, berdasarkan rekomendasi BPK-RI, adalah penguatan tata kelola PINS, mendorong optimalisasi penagihan piutang PINS sebesar Rp 295,60 miliar kepada mitra PINS.
"Termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan, memberi sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang bertanggung jawab di jajaran manajemen PINS periode tersebut, serta terus berkordinasi dengan Kementerian BUMN untuk langkah selanjutnya," tegas Reza.
Sebelumnya, BPK menyebut dalam hasil auditnya bahwa PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari PT PINS (anak perusahaan PT Telkom) atas pinjaman melalui bridge financing pada 2018.
Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI. Hasil
pemeriksaan menunjukkan permasalahan antara lain: (1) Tujuan dari pemberian bridge financing untuk sinergi new sales broadband tidak tercapai; (2) Belum terdapat mitigasi yang memadai atas risiko bridge financing dan transaksi sinergi; dan (3) Terdapat beberapa ketentuan terkait bridge financing yang belum terpenuhi, seperti ketiadaan dokumen persetujuan Direktur Keuangan PT Telkom atas pemenuhan kebutuhan bridge financing, serta tidak ada analisa kelayakan proyek.
Selain itu, PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp295,60 miliar, dan diketahui bahwa perusahaan mitra dan customer terafiliasi dengan PT TMI sehingga terdapat kemungkinan konflik kepentingan. (RO/E-1)
Terkini Lainnya
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
MAKI Ingatkan DPR Tak Pilih Calon Anggota BPK Bermasalah
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
BPK Temukan Setumpuk Masalah IKN, Kubu Prabowo: Akan Dibereskan
Penyidik yang Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di 2016 Harus Diaudit
Baznas Tekankan Pentingnya Proses Audit Bagi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Zakat
Aspek Penting dalam Menyusun Model Keuangan Efektif
3 Pegawai BPK Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit di Sorong
Marak Kasus Kematian Satwa, Legislator Usul Audit Tahunan Kebun Binatang
Bawaslu Singgung Potensi Pidana jika Peserta Pemilu tak Jujur Laporkan Dana Kampanye
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap