visitaaponce.com

Mengapa Kinerja Reksa Dana Tertekan di 2023

Mengapa Kinerja Reksa Dana Tertekan di 2023?
Nasabah membaca informasi tentang produk reksa dana.(MI/ Usman Iskandar )

KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menjelaskan tekanan yang dialami instrumen investasi reksa dana pada tahun 2023 disebabkan dari beberapa faktor.

Pertama, kinerja dari underlying reksa dana itu sendiri, seperti saham dan obligasi, maupun dari sisi investor, khususnya keterbatasan investor institusi untuk berinvestasi di reksa dana.

"Kondisi ini disebabkan karena volatilitas pasar dan respon masyarakat/investor yang masih cenderung wait and see atas investasi," kata Inarno pada keterangan tertulis, diterima Kamis (11/1).

Baca juga :  Tiga Indikator Kesehatan Nasional Re Telah Penuhi Ketentuan OJK

Kedua, reksa dana juga tumbuh melambat karena tingginya tingkat suku bunga sejak 2022 dan tingginya penyerapan dana masyarakat oleh pemerintah melalui obligasi ritel.

Ketiga, tidak adanya lagi insentif perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima).

Saat ini OJK terus mencermati kondisi proyeksi pertumbuhan ekonomi di 2024, diantaranya konsensus global memperkirakan pertumbuhan perekonomian masih melambat di tahun 2024.

Baca juga : Sri Sultan HB X: Asuransi Tiang Penyangga Program Strategis Pemerintah

Pelambatan terjadi diproyeksikan karena lemahnya konsumsi dan investasi dari Tiongkok.

Kedua, Bank Dunia dan OECD memperkirakan ekonomi dunia secara global tumbuh di angka 2,4% -2,7%. Sedangkan IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi berada pada level 2,9%. Prediksi IMF atas ekonomi Indonesia tumbuh stabil di 5% di 2024 dengan tingkat inflasi diproyeksikan pada rentang target sebesar 2,5%.

Kemudian, dampak pemilu di tahun 2024, diperkirakan akan meningkatkan volatilitas di pasar modal. Berdasarkan pergerakan pasar saham Indonesia pada 3 pemilu terdahulu, dampak pemilu pada Pasar Modal tidak dapat terprediksi secara pasti.

Baca juga : Satu-Satunya Masuk Fortune Global 500, Legislator Apresiasi Pertamina

"Namun, kepastian hasil pemilu umumnya direspon positif berupa sentimen positif dan kenaikan di pasar," kata Inarno.

Memperhatikan kondisi perkembangan dana kelolaan (AUM) dan nilai aktiva bersih (NAB) produk investasi di tahun 2023, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian global maupun domestik ke depan, di tahun 2024 OJK melakukan sejumlah langkah.

Pertama, terus mengembangkan produk reksa dana dan alternatif produk lainnya, guna memberikan pilihan investasi yang menarik bagi investor, salah satunya mengkaji perluasan instrumen investasi sebagai underlying reksa dana khususnya yang berbasis instrumen pasar uang.

Baca juga : Kinerja APBN Hingga Mei 2023 Masih Positif di Tengah Gejolak Perekonomian Global

Kedua, berdasarkan statistik terdapat peningkatan jumlah reksa dana yang efektif selama 2023, yaitu meningkat sebesar 9,86% (2022: 142 Reksa Dana; 2023:156 Reksa Dana).

Dari sisi supply, produk investasi yang ditawarkan tetap tumbuh positif.

"Untuk itu, OJK berkoordinasi dengan asosiasi di industri pengelolaan investasi dapat terus menggiatkan kegiatan sosialisasi untuk memperbesar basis investor reksa dana baik investor institusi maupun perorangan (ritel)," kata Inarno.

Baca juga : Pendapatan Premi Asuransi per Januari 2023 Tumbuh 5,2%

Ketiga, OJK juga terbuka dengan usulan pengembangan fitur ataupun jenis produk investasi dengan terus berkoordinasi dengan asosiasi di industri pengelolaan investasi dan pasar modal.

Keempat, OJK akan terus melakukan harmonisasi ketentuan antar sektor terutama bidang perbankan & institusi keuangan non bank (IKNB) untuk meningkatkan peluang investor institusi berinvestasi di reksa dana, salah satunya harmonisasi kebijakan dan investasi dalam kaitannya kedepannya dimungkinkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh Manajer Investasi.

OJK juga akan menindaklanjuti implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) antara lain penyusunan regulasi yang mendukung penerapan fund on fund pada reksa dana.

Baca juga : Optimistis Lampaui Rp40 Triliun, Laba BRI bakal jadi yang Terbesar

"OJK juga akan melakukan penerapan ranking – rating reksa dana dan Manajer Investasi, serta penataan industri dan efisiensi kegiatan usaha Manajer Investasi," kata Inarno. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat