visitaaponce.com

THR Gaji ke-13 ASN tak Cukup Dongkrak Perekonomian Nasional, Mengapa

THR Gaji ke-13 ASN tak Cukup Dongkrak Perekonomian Nasional, Mengapa?
Para Lurah dan Pegawai Negri Sipil (PNS) mengikuti acara di gedung KPK(MI/Adam Dwi)

EKONOM Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet berpandangan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini didasari karena proporsi dari pekerja pemerintah dalam total angkatan kerja saat ini tidak terlalu besar.

Ia menjelaskan merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat yang bekerja di administrasi pemerintahan hanya berkisar 2%-3% terhadap total tenaga kerja yang ada di Indonesia atau di dalam negeri saat ini.

"Dengan porsi pekerja yang tidak terlalu besar tersebut, multiplier effect (efek ganda) yang diberikan ke perekonomian secara umum itu relatif kecil. Tak cukup mendongkrak perekonomian kita," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/3)

Baca juga : Gaji PNS Naik 8% di 2024, Segini yang Akan Diterima

Yusuf mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN hanya mampu menjaga daya beli masyarakat kelas menengah. Pembagian THR utamanya, diperuntukkan untuk memberikan tambahan konsumsi yang oleh para pekerja yang mendapatkan tunjangan tersebut di tengah mahalnya harga bahan pangan saat ini.

Menurutnya, dengan masih tingginya harga bahan-bahan pokok, membuat kelas menengah merogoh uang belanja kebutuhan pokok lebih dalam.

"THR dan gaji ke-13 ini hanya relatif menjaga daya beli masyarakat di tengah tingginya kebutuhan harga pokok saat ini," pungkas Yusuf.

Baca juga : Ambisi Jokowi Menangkan Gibran, Naikkan Gaji ASN hingga Tingkatkan Anggaran Bansos

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan melalui pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dengan tunjangan kinerja 100% diharapkan menguatkan aktivitas konsumsi masyarakat dan mendorong perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2% secara year on year (yoy) pada tahun ini.

Baca juga : Gaji ASN Naik di 2024, Pagu Anggaran Kemenkeu Naik Rp3,7 Triliun

“Harapannya pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tuturnya dalam keterangan resmi.

Total anggaran yang akan dikucurkan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN mencapai Rp99,5 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13

"Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, serta Polri juga turut disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional," kata Febrio. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat